Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar Hub. 08568534029

Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar

Biaya Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar banyak sekali dilakukan karena TPU sudah banyak yang penuh dan harus ditumpuk, itupun juga jika ada sanak family di TPU tersebut sehingga bisa ditumpuk, jika tidak ada maka tidak bisa dimakamkan di TPU tersebut.

Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar

Untuk melakukan Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar tidaklah sulit, jika jenazah tersebut sudah berusia diatas 5 tahun, anda cukup membayar biaya pemindahan makam sebesar Rp 6.500.000,-. Biaya tersebut adalah biaya pengurusan izin pemindahan makam di TPU asal, jasa gali lubang tutup lubang di TPU, pengkafanan kembali dan juga mobil jenazah dari TPU ke Pemakaman Al Azhar di Karawang Timur, semuanya sudah diurus oleh Pemakaman Al Azhar.

 

Selain biaya pemindahan makam, tentunya ada biaya pembelian kavling makam sesuai dengan tipe yang dipilih. Ada yg tipe single (1 orang), tipe double (2 orang), tipe family (4 orang, super double (2 orang), super family A (6 orang), Super Family B (8 orang) dan Royal Zone 14 orang.

 

Besarnya Biaya Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar yang dikeluarkan berbeda-beda sesuai dengan tipe kavling makam yang diambil.

 

Seperti dilansir di tirto.id, Izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap 3 tahun. Sebab, jika tidak dilakukan izin perpanjangan, maka dapat digunakan yang lain, begitu bunyi peraturannya.

 

Pemakaman merupakan salah satu prosesi yang penting dan tidak mudah karena ada persyaratan yang harus diselesaikan, salah satunya adalah mengurus izin pemakaman.

Sesuai dengan Peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 3/2007 tentang Pemakaman, izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap 3 tahun. Sebab, jika setelah 3 tahun tidak dilakukan izin perpanjangan, maka makam dapat digunakan oleh makan lain dengan cara penumpukan makam.

Seperti dikutip Antara: “kalau izinnya sudah lewat dari tiga tahun, bisa ditumpangi (ditumpangi jenzah lain),” ucap Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Rabu (24 Juli 2019).

Agar tidak salah dalam mengurusnya, berikut adalah dokumen dan cara untuk mengurus Izin Pemakaman Tanah Makam (IPTM) di kelurahan, seperti dilansir Portal Informasi Indonesia.

  • Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris atau keluarga asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi atau kerabat dekat asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan kematian yang berasal dari rumah sakit asli dan fotokopi.
  • Surat Pengantar dari RT atau RW.

 

Langkah-langkah dalam mengurus pemakaman jika berkas telah dipenuhi.

  • Datanglah ke kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, minta surat pengantar kematian dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan.
  • Jika telah mendapatkan surat pengantar dan surat keterangan kematian dari kelurahan, datanglah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memilih petak makam. Setelah itu mintalah surat pengantar untuk mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan blok makam yang telah dipilih.
  • Datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus IPTM, namun jika tidak terdapat loket PTSP, tanyakan kepada petugas kelurahan.
  • Di loket akan diberi arahan untuk membayar retribusi di bank yang telah ditunjuk. Setelah membayar, maka akan diberi nomor validasi yang harus diserahkan ke loket PTSP.
  • Kembalilah ke kantor kelurahan dengan membawa nomor validasi untuk menerima IPTM.
  • Untuk melakukan penguburan jenazah tidak dipungut biaya, serta dapat memanfaatkan fasilitas seperti tenda, kursi, sound system, dan jasa gali kubur hika memang telah tersedia di TPU.
  • IPTM berlaku tiga tahun sejak dilaksanakan prosesi pemakaman, jika masa berlaku habis dapat dilakukan perpanjangan melalui petugas kelurahan dan TPU.

 

Biaya Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar

Semakin berkembangnya media pelayanan masyarakat, khususnya di Jakarta mengurus IPTM dapat dilakukan online, sehingga pihak yang akan mengurus dapat melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem online PTSP kelurahan.

Hal ini sangat memudahkan karena tidak perlu datang ke TPU untuk mengecek ketersediaan petak makam. Sedangkan proses registrasi dan verifikasi hanya membutuhkan KTP almarhum atau almarhumah yang berdomisili di DKI Jakarta.

Namun, jika tidak berdomisili Jakarta tetapi akan dimakamkan di area pemakaman DKI Jakarta, syarat bisa diganti dengan surat keterangan kematian yang berasal dari rumah sakit di luar DKI Jakarta.

Pemakaian tempat pemakaman di DKI Jakarta belum sepenuhnya gratis, namun berbeda-beda sesuai dengan blok tanah makam yang digunakan, berikut adalah jumlah biaya retribusi yang harus dibayarkan.

  • Blok AAI (Rp100.000)
  • Blok AAII (Rp80.000) Blok AI (Rp60.000)
  • Blok AII (Rp40.000)
  • Blok AIII (Rp0)

Nah jika anda mau melakukan Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar, Ayah Bunda bisa menghubungi Official Marketing Pemakaman Al Azhar melalui Telp/WA. 08568534029 atau bisa langsung klik banner dibawah ini:

Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar