Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar Hub. 08568534029

Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar

Biaya Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar banyak sekali dilakukan karena TPU sudah banyak yang penuh dan harus ditumpuk, itupun juga jika ada sanak family di TPU tersebut sehingga bisa ditumpuk, jika tidak ada maka tidak bisa dimakamkan di TPU tersebut.

Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar

Untuk melakukan Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar tidaklah sulit, jika jenazah tersebut sudah berusia diatas 5 tahun, anda cukup membayar biaya pemindahan makam sebesar Rp 6.500.000,-. Biaya tersebut adalah biaya pengurusan izin pemindahan makam di TPU asal, jasa gali lubang tutup lubang di TPU, pengkafanan kembali dan juga mobil jenazah dari TPU ke Pemakaman Al Azhar di Karawang Timur, semuanya sudah diurus oleh Pemakaman Al Azhar.

 

Selain biaya pemindahan makam, tentunya ada biaya pembelian kavling makam sesuai dengan tipe yang dipilih. Ada yg tipe single (1 orang), tipe double (2 orang), tipe family (4 orang, super double (2 orang), super family A (6 orang), Super Family B (8 orang) dan Royal Zone 14 orang.

 

Besarnya Biaya Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar yang dikeluarkan berbeda-beda sesuai dengan tipe kavling makam yang diambil.

 

Seperti dilansir di tirto.id, Izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap 3 tahun. Sebab, jika tidak dilakukan izin perpanjangan, maka dapat digunakan yang lain, begitu bunyi peraturannya.

 

Pemakaman merupakan salah satu prosesi yang penting dan tidak mudah karena ada persyaratan yang harus diselesaikan, salah satunya adalah mengurus izin pemakaman.

Sesuai dengan Peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 3/2007 tentang Pemakaman, izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap 3 tahun. Sebab, jika setelah 3 tahun tidak dilakukan izin perpanjangan, maka makam dapat digunakan oleh makan lain dengan cara penumpukan makam.

Seperti dikutip Antara: “kalau izinnya sudah lewat dari tiga tahun, bisa ditumpangi (ditumpangi jenzah lain),” ucap Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Rabu (24 Juli 2019).

Agar tidak salah dalam mengurusnya, berikut adalah dokumen dan cara untuk mengurus Izin Pemakaman Tanah Makam (IPTM) di kelurahan, seperti dilansir Portal Informasi Indonesia.

  • Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris atau keluarga asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi atau kerabat dekat asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan kematian yang berasal dari rumah sakit asli dan fotokopi.
  • Surat Pengantar dari RT atau RW.

 

Langkah-langkah dalam mengurus pemakaman jika berkas telah dipenuhi.

  • Datanglah ke kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, minta surat pengantar kematian dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan.
  • Jika telah mendapatkan surat pengantar dan surat keterangan kematian dari kelurahan, datanglah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memilih petak makam. Setelah itu mintalah surat pengantar untuk mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan blok makam yang telah dipilih.
  • Datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus IPTM, namun jika tidak terdapat loket PTSP, tanyakan kepada petugas kelurahan.
  • Di loket akan diberi arahan untuk membayar retribusi di bank yang telah ditunjuk. Setelah membayar, maka akan diberi nomor validasi yang harus diserahkan ke loket PTSP.
  • Kembalilah ke kantor kelurahan dengan membawa nomor validasi untuk menerima IPTM.
  • Untuk melakukan penguburan jenazah tidak dipungut biaya, serta dapat memanfaatkan fasilitas seperti tenda, kursi, sound system, dan jasa gali kubur hika memang telah tersedia di TPU.
  • IPTM berlaku tiga tahun sejak dilaksanakan prosesi pemakaman, jika masa berlaku habis dapat dilakukan perpanjangan melalui petugas kelurahan dan TPU.

 

Biaya Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar

Semakin berkembangnya media pelayanan masyarakat, khususnya di Jakarta mengurus IPTM dapat dilakukan online, sehingga pihak yang akan mengurus dapat melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem online PTSP kelurahan.

Hal ini sangat memudahkan karena tidak perlu datang ke TPU untuk mengecek ketersediaan petak makam. Sedangkan proses registrasi dan verifikasi hanya membutuhkan KTP almarhum atau almarhumah yang berdomisili di DKI Jakarta.

Namun, jika tidak berdomisili Jakarta tetapi akan dimakamkan di area pemakaman DKI Jakarta, syarat bisa diganti dengan surat keterangan kematian yang berasal dari rumah sakit di luar DKI Jakarta.

Pemakaian tempat pemakaman di DKI Jakarta belum sepenuhnya gratis, namun berbeda-beda sesuai dengan blok tanah makam yang digunakan, berikut adalah jumlah biaya retribusi yang harus dibayarkan.

  • Blok AAI (Rp100.000)
  • Blok AAII (Rp80.000) Blok AI (Rp60.000)
  • Blok AII (Rp40.000)
  • Blok AIII (Rp0)

Nah jika anda mau melakukan Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar, Ayah Bunda bisa menghubungi Official Marketing Pemakaman Al Azhar melalui Telp/WA. 08568534029 atau bisa langsung klik banner dibawah ini:

Pemindahan Makam dari TPU ke Pemakaman Al Azhar

Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Banyak masyarakat di  Indonesia yang ternyata masih belum mengetahui seperti apa bentuk kuburan sesuai syariat Islam. Kali ini Makam Al Azhar membuat sebuah sebuah artikel yang akan membahas mengenai bentuk kuburan sesuai syariat Islam. Berikut pembahasannya.

Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Kuburan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna tanah tempat menguburkan mayat, sinonimnya adalah makam.

Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang seperti apa seharusnya bentuk kuburan sesuai syariat Islam.

Lalu seperti apa bentuk kuburan sesuai syariat Islam?

Jawabnya adalah bahwa bentuknya harus sesuai dengan hadist yang disampaikan Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam.

Hadis-hadis Nabi, baik yang diucapkan oleh Nabi sendiri maupun yang berbentuk kesaksian para Sahabat radhiyallâhu ‘anhum, yang berkaitan dengan bentuk kuburan, jumlahnya sangat banyak, empat di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ وَنُصِبَ عَلَيْهِ اللَّبِنُ نَصَبًا، وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ

Bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam dimakamkan dalam liang lahat, diletakkan batu nisan di atasnya, dan kuburannya ditinggikan dari permukaan tanah setinggi satu jengkal.

2. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam telah melarang menyemen kuburan, duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya.” (HR. Muslim)

3. Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)

4. Dari Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam pada saat lima hari sebelum beliau wafat, beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu.”

Mengetahui hadis-hadis saja tidak cukup, kita juga perlu merujuk pada penjelasan para ulama agar kita tidak salah dalam memaknai hadis.

Penjelasan Ulama

Dalam kitab al-Umm, Imam al-Syafi’i berkata:

Kitab al-Umm karya Imam Syafii

وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ وَلَيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ولم أَرَ قُبُورَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مُجَصَّصَةً

“Saya menyukai agar kuburan tidak diberi bangunan di atasnya dan tidak pula disemen. Sebab, hal semacam ini sama dengan menghias kuburan dan berbangga dengan kuburan. Sementara kematian sama sekali tidak layak untuk itu. Dan saya juga melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar, kuburan mereka tidak disemen.” (al-Umm, juz I, hal. 277)

Imam al-Nawawi, ulama besar dari mazhab Syafi’i, pernah berkata:

أَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ الْقَبْرَ لَا يُرْفَعُ عَلَى الْأَرْضِ رَفْعًا كَثِيرًا وَلَا يُسَنَّمُ بَلْ يُرْفَعُ نَحْوَ شِبْرٍ وَيُسَطَّحُ وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ

“Yang sesuai ajaran Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam, bahwa kuburan itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir terlihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepaham dengannya.” (Syarh Shahîh Muslim, juz VII, hal. 35).

Imam al-Nawawi di tempat lain juga menegaskan,

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ كَرَاهَةُ تَجْصِيصِ القبر والبناء عيه وَتَحْرِيمُ الْقُعُودُ وَالْمُرَادُ بِالْقُعُودِ الْجُلُوسُ عَلَيْه

“Dilarang memberikan semen pada kuburan, dilarang mendirikan bangunan di atasnya, dan haram pula duduk di atasnya.” (Syarh Shahîh Muslim, juz VII, hal. 37).

Imam Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghâyah wa at-Taqrîb, beliau berkata:

ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص

“Kuburan itu mesti diratakan, kuburan tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kuburan diberi semen.” (Mukhtashar Abî Syujâ’, hal. 83)

Adapun mengapa kuburan boleh dinaikan ketinggiannya dari atas permukaan tanah, alasannya bisa kita temukan dalam kitab Kifâyah al-Akhyâr karya Imam Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad al-Hishni al-Husaini al-Dimasyqi.

Kitab Kifayah al-Akhyar karya Imam Taqiyuddin

Dalam kitab tersebut, Imam Taqiyuddin berkata, “Kuburan boleh dinaikan satu jengkal saja supaya ia dikenali dan mudah diziarahi, juga agar lebih dihormati oleh para peziarah.” (Kifâyah al-Akhyâr, hal. 214).

 

Kesimpulan Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Demikianlah mengenai bentuk kuburan sesuai syariat Islam berdasarkan hadis nabi dan penjelasan para ulama di atas, kita bisa simpulkan bahwa bentuk kuburan sesuai syariat Islam adalah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Memiliki liang lahat sebagai tempat diletakkannya jenazah.
  2. Terdapat batu nisan di atas kuburan.
  3. Kuburan ditinggikan sewajarnya untuk memberikan tanda bahwa itu adalah kuburan, bukan jalan umum.
  4. Di atas kuburan tidak terdapat bangunan.
  5. Kuburan tidak dijadikan sebagai tempat ibadah.
  6. Kuburan tidak dijadikan sebagai tempat duduk.

Alhamdulillah kini sudah ada pemakaman khusus muslim yang mempunyai bentuk kuburan sesuai syariat Islam yang bernama Al Azhar Memorial Garden.

 

Berikut Video mengenai Bentuk Kuburan sesuai Syariat Islam

Bagi yang ingin mengetahui lebih lengkap mengenai pemakaman al azhar, dapat menghubungi Official Marketing Al Azhar melalui Telp/WA di 0856 853 4029 atau bisa langsung klik banner dibawah ini untuk chat langsung melalui whatsapp.

Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

error: Content is protected !!