Promo Pemakaman Al Azhar Tipe Single Tahun 2020
Di Tahun 2020 ini, Pemakaman Muslim terbaik Al Azhar Memorial Garden memberikan Promo Pemakaman Al Azhar Tipe Single Tahun 2020. Untuk saat ini promo yang sedang berlangsung adalah Promo PSBB yang berlangsung dari tanggal 27 Mei 2020 s/d 26 Juni 2020.
Pemakaman Al Azhar memberikan Diskon 20%+10%, diskon terbesar sepanjang tahun 2020 ini. Biasanya diskon 20%+10% ini berlangsung hanya 1 hari setiap tahun. Namun kali ini berlangsung selama 1 bulan, hal ini disebabkan masa pandemi yang menyebabkan banyak calon konsumen yang mengalami kesulitan dalam usahanya.
Promo Pemakaman Al Azhar Tipe Single Tahun 2020
Berapa harga yang dapat ayah bunda peroleh untuk memilki 1 unit kavling makam Tipe Single yang diperuntukkan 1 orang. Pemakaman Al Azhar menyediakan 2 harga, yaitu harga tunai dan harga cicilan. Berikut adalah perinciannya:
Harga Normal = Rp 43.560.000,-
Harga Diskon 20%+10% = Rp 32.472.000,- (hemat Rp 11.088.000,-)
Biaya Prosesi = Rp 7.500.000,-
Biaya batu bisan = Rp 4.400.000,-
Total Biaya = Rp 44.372.000,-
(Harga belum termasuk biaya Pemulasaraan (memandikan, mengkafani dan ambulance) sebesar Rp 3.500.000,-)
Promo Pemakaman Al Azhar Tipe Single Tahun 2020 diperuntukan untuk 1 orang jenazah dan tidak boleh ditumpuk. Luas tipe single adalah 1,5 m x 3 m = 4 m2. Luas makam adalah 1,2 m x 2 m dengan kedalaman 1,5 m. Promo ini hanya berlaku hingga 26 Juni 2020.
Al Azhar Memorial Garden adalah Pemakaman Muslim terbaik yang terletak di karawang timur, kurang lebih 10 menit dari keluar tol karawang timur.
Pemakaman Al Azhar adalah pemakaman sesuai syariah.Apa sajakah yang berkaitan dengan prosesi pemakaman yang sesuai dengan landasan syari itu? Dalam wikipedia ada beberapa ciri mengapa pemakaman itu sesuai dengan syariah ilslam, yaitu:
- Makam Muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim.
- Harus Menghadap kiblat.
- Sederhana hanya terdiri dari gundukan tanah tidak dibangun apapun diatasnya.
- Tidak boleh dilangkahi, diduduki atau diinjak-injak.
- Kedalaman makam 1,5 meter
- Boleh meletakkan batu nisan sebagai penanda.
- Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah hukumnya haram.
- Berdasarkan Fatwa MUI No.9 tahun 2014, membeli makam dimana terdapat unsur tabzir & israf didalamnya adalah haram.
- Syariat pemakaman dalam Islam ditujukan untuk memperlakukan jenazah dengan hormat.
Nah bagi ayah bunda yang berminat atau ingin membeli kavling makam AlAzhar, ayah bunda dapat menghubungi official marketing Pemakaman Al Azhar melalui Telp/WA di 0856-853-4029. atau bisa langsung klik banner dibawah ini dan langsung chat via wa.