Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam
Banyak masyarakat di Indonesia yang ternyata masih belum mengetahui seperti apa bentuk kuburan sesuai syariat Islam. Kali ini Makam Al Azhar membuat sebuah sebuah artikel yang akan membahas mengenai bentuk kuburan sesuai syariat Islam. Berikut pembahasannya.
Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam
Kuburan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna tanah tempat menguburkan mayat, sinonimnya adalah makam.
Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang seperti apa seharusnya bentuk kuburan sesuai syariat Islam.
Lalu seperti apa bentuk kuburan sesuai syariat Islam?
Jawabnya adalah bahwa bentuknya harus sesuai dengan hadist yang disampaikan Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam.
Hadis-hadis Nabi, baik yang diucapkan oleh Nabi sendiri maupun yang berbentuk kesaksian para Sahabat radhiyallâhu ‘anhum, yang berkaitan dengan bentuk kuburan, jumlahnya sangat banyak, empat di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ وَنُصِبَ عَلَيْهِ اللَّبِنُ نَصَبًا، وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ
Bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam dimakamkan dalam liang lahat, diletakkan batu nisan di atasnya, dan kuburannya ditinggikan dari permukaan tanah setinggi satu jengkal.
2. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam telah melarang menyemen kuburan, duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya.” (HR. Muslim)
3. Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)
4. Dari Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam pada saat lima hari sebelum beliau wafat, beliau bersabda:
إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu.”
Mengetahui hadis-hadis saja tidak cukup, kita juga perlu merujuk pada penjelasan para ulama agar kita tidak salah dalam memaknai hadis.
Penjelasan Ulama
Dalam kitab al-Umm, Imam al-Syafi’i berkata:
وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ وَلَيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ولم أَرَ قُبُورَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مُجَصَّصَةً
“Saya menyukai agar kuburan tidak diberi bangunan di atasnya dan tidak pula disemen. Sebab, hal semacam ini sama dengan menghias kuburan dan berbangga dengan kuburan. Sementara kematian sama sekali tidak layak untuk itu. Dan saya juga melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar, kuburan mereka tidak disemen.” (al-Umm, juz I, hal. 277)
Imam al-Nawawi, ulama besar dari mazhab Syafi’i, pernah berkata:
أَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ الْقَبْرَ لَا يُرْفَعُ عَلَى الْأَرْضِ رَفْعًا كَثِيرًا وَلَا يُسَنَّمُ بَلْ يُرْفَعُ نَحْوَ شِبْرٍ وَيُسَطَّحُ وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ
“Yang sesuai ajaran Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam, bahwa kuburan itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir terlihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepaham dengannya.” (Syarh Shahîh Muslim, juz VII, hal. 35).
Imam al-Nawawi di tempat lain juga menegaskan,
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ كَرَاهَةُ تَجْصِيصِ القبر والبناء عيه وَتَحْرِيمُ الْقُعُودُ وَالْمُرَادُ بِالْقُعُودِ الْجُلُوسُ عَلَيْه
“Dilarang memberikan semen pada kuburan, dilarang mendirikan bangunan di atasnya, dan haram pula duduk di atasnya.” (Syarh Shahîh Muslim, juz VII, hal. 37).
Imam Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghâyah wa at-Taqrîb, beliau berkata:
ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص
“Kuburan itu mesti diratakan, kuburan tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kuburan diberi semen.” (Mukhtashar Abî Syujâ’, hal. 83)
Adapun mengapa kuburan boleh dinaikan ketinggiannya dari atas permukaan tanah, alasannya bisa kita temukan dalam kitab Kifâyah al-Akhyâr karya Imam Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad al-Hishni al-Husaini al-Dimasyqi.
Dalam kitab tersebut, Imam Taqiyuddin berkata, “Kuburan boleh dinaikan satu jengkal saja supaya ia dikenali dan mudah diziarahi, juga agar lebih dihormati oleh para peziarah.” (Kifâyah al-Akhyâr, hal. 214).
Kesimpulan Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam
Demikianlah mengenai bentuk kuburan sesuai syariat Islam berdasarkan hadis nabi dan penjelasan para ulama di atas, kita bisa simpulkan bahwa bentuk kuburan sesuai syariat Islam adalah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Memiliki liang lahat sebagai tempat diletakkannya jenazah.
- Terdapat batu nisan di atas kuburan.
- Kuburan ditinggikan sewajarnya untuk memberikan tanda bahwa itu adalah kuburan, bukan jalan umum.
- Di atas kuburan tidak terdapat bangunan.
- Kuburan tidak dijadikan sebagai tempat ibadah.
- Kuburan tidak dijadikan sebagai tempat duduk.
Alhamdulillah kini sudah ada pemakaman khusus muslim yang mempunyai bentuk kuburan sesuai syariat Islam yang bernama Al Azhar Memorial Garden.
Berikut Video mengenai Bentuk Kuburan sesuai Syariat Islam
https://youtu.be/ZBqU938Nt0I
Bagi yang ingin mengetahui lebih lengkap mengenai pemakaman al azhar, dapat menghubungi Official Marketing Al Azhar melalui Telp/WA di 0856 853 4029 atau bisa langsung klik banner dibawah ini untuk chat langsung melalui whatsapp.