Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Banyak masyarakat di  Indonesia yang ternyata masih belum mengetahui seperti apa bentuk kuburan sesuai syariat Islam. Kali ini Makam Al Azhar membuat sebuah sebuah artikel yang akan membahas mengenai bentuk kuburan sesuai syariat Islam. Berikut pembahasannya.

Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Kuburan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna tanah tempat menguburkan mayat, sinonimnya adalah makam.

Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang seperti apa seharusnya bentuk kuburan sesuai syariat Islam.

Lalu seperti apa bentuk kuburan sesuai syariat Islam?

Jawabnya adalah bahwa bentuknya harus sesuai dengan hadist yang disampaikan Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam.

Hadis-hadis Nabi, baik yang diucapkan oleh Nabi sendiri maupun yang berbentuk kesaksian para Sahabat radhiyallâhu ‘anhum, yang berkaitan dengan bentuk kuburan, jumlahnya sangat banyak, empat di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ وَنُصِبَ عَلَيْهِ اللَّبِنُ نَصَبًا، وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ

Bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam dimakamkan dalam liang lahat, diletakkan batu nisan di atasnya, dan kuburannya ditinggikan dari permukaan tanah setinggi satu jengkal.

2. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam telah melarang menyemen kuburan, duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya.” (HR. Muslim)

3. Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)

4. Dari Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam pada saat lima hari sebelum beliau wafat, beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu.”

Mengetahui hadis-hadis saja tidak cukup, kita juga perlu merujuk pada penjelasan para ulama agar kita tidak salah dalam memaknai hadis.

Penjelasan Ulama

Dalam kitab al-Umm, Imam al-Syafi’i berkata:

Kitab al-Umm karya Imam Syafii

وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ وَلَيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ولم أَرَ قُبُورَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مُجَصَّصَةً

“Saya menyukai agar kuburan tidak diberi bangunan di atasnya dan tidak pula disemen. Sebab, hal semacam ini sama dengan menghias kuburan dan berbangga dengan kuburan. Sementara kematian sama sekali tidak layak untuk itu. Dan saya juga melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar, kuburan mereka tidak disemen.” (al-Umm, juz I, hal. 277)

Imam al-Nawawi, ulama besar dari mazhab Syafi’i, pernah berkata:

أَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ الْقَبْرَ لَا يُرْفَعُ عَلَى الْأَرْضِ رَفْعًا كَثِيرًا وَلَا يُسَنَّمُ بَلْ يُرْفَعُ نَحْوَ شِبْرٍ وَيُسَطَّحُ وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ

“Yang sesuai ajaran Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam, bahwa kuburan itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir terlihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepaham dengannya.” (Syarh Shahîh Muslim, juz VII, hal. 35).

Imam al-Nawawi di tempat lain juga menegaskan,

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ كَرَاهَةُ تَجْصِيصِ القبر والبناء عيه وَتَحْرِيمُ الْقُعُودُ وَالْمُرَادُ بِالْقُعُودِ الْجُلُوسُ عَلَيْه

“Dilarang memberikan semen pada kuburan, dilarang mendirikan bangunan di atasnya, dan haram pula duduk di atasnya.” (Syarh Shahîh Muslim, juz VII, hal. 37).

Imam Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghâyah wa at-Taqrîb, beliau berkata:

ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص

“Kuburan itu mesti diratakan, kuburan tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kuburan diberi semen.” (Mukhtashar Abî Syujâ’, hal. 83)

Adapun mengapa kuburan boleh dinaikan ketinggiannya dari atas permukaan tanah, alasannya bisa kita temukan dalam kitab Kifâyah al-Akhyâr karya Imam Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad al-Hishni al-Husaini al-Dimasyqi.

Kitab Kifayah al-Akhyar karya Imam Taqiyuddin

Dalam kitab tersebut, Imam Taqiyuddin berkata, “Kuburan boleh dinaikan satu jengkal saja supaya ia dikenali dan mudah diziarahi, juga agar lebih dihormati oleh para peziarah.” (Kifâyah al-Akhyâr, hal. 214).

 

Kesimpulan Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Demikianlah mengenai bentuk kuburan sesuai syariat Islam berdasarkan hadis nabi dan penjelasan para ulama di atas, kita bisa simpulkan bahwa bentuk kuburan sesuai syariat Islam adalah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Memiliki liang lahat sebagai tempat diletakkannya jenazah.
  2. Terdapat batu nisan di atas kuburan.
  3. Kuburan ditinggikan sewajarnya untuk memberikan tanda bahwa itu adalah kuburan, bukan jalan umum.
  4. Di atas kuburan tidak terdapat bangunan.
  5. Kuburan tidak dijadikan sebagai tempat ibadah.
  6. Kuburan tidak dijadikan sebagai tempat duduk.

Alhamdulillah kini sudah ada pemakaman khusus muslim yang mempunyai bentuk kuburan sesuai syariat Islam yang bernama Al Azhar Memorial Garden.

 

Berikut Video mengenai Bentuk Kuburan sesuai Syariat Islam

Bagi yang ingin mengetahui lebih lengkap mengenai pemakaman al azhar, dapat menghubungi Official Marketing Al Azhar melalui Telp/WA di 0856 853 4029 atau bisa langsung klik banner dibawah ini untuk chat langsung melalui whatsapp.

Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Mempersiapkan Makam Untuk Keluarga

Mempersiapkan Makam Untuk Keluarga

Mempersiapkan Makam Untuk Keluarga sangat penting karena umur kita tidak ada yang mengetahuinya selain Allah SWT. Tak ada seorang pun yang dapat mengetahui kapan kita akan mati. Ketika ajal datang menemui kita, pada umumnya keluarga akan bingung kemana hendak memakamkan, mereka akan meminta bantuan RT, RW, tetangga atau sanak saudara untuk mecarikan makam untuk anggota keluarganya yang meninggal . Alangkah baiknya jika sebelum meninggal kita sudah membuat wasiat hendak dimakamkan dimana serta menyediakan lahan makam yang akan diwasiatkan kepada keluarga yang ditinggalkan.

 

Berikut ini tips-tips untuk mempersiapkan makam untuk keluarga:

•    Mempersiap Lahan Makam Sebelum Meninggal

•    Pilihlah Lahan Makam yang Memenuhi Syariat Pemakaman

Setelah kita mengetahui syariat pemakaman termasuk makna berziarah, hendaknya mulai memilih lahan makam yang memenuhi syariat pemakaman seperti :

  • Makam muslim tidak boleh bercampur dengan makam non musliM
  • Makam harus menghadap kiblat
  • Makam harus sederhana dan hanya terdiri dari gundukan tanah serta tidak boleh dibangun apapun di atas makam tersebut
  • Makam harus mempunyai kedalaman 1,5 m agar terhindar dari fitnah kubur dan tidak tercium oleh binatang buas
  • Boleh meletakkan batu nisan sebagai penanda agar mudah saat keluarga berziarah
  • Memilih lahan makam yang memudahkan keluarga untuk berziarah dengan khidmat dan tidak ada ganggungan dari pihak luar
  • Mempersiapkan Makam Orangtua Agar Memudahkan untuk Berziarah

 

Agar amal bakti tidak terputus meski orangtua sudah meninggal dunia, Mempersiapkan Makam Untuk keluarga terutama orangtua ditempat yang memudahkan Anda berziarah dengankhusyuk dan khidmat. Pilih lahan pemakaman yang memungkinkan Anda untuk berdoa dan bertafakur tanpa gangguan. Ajarkan kepada anak-anak Anda kebiasaan ziarah kubur sebagai salah satu tradisi keluarga dengan mengajak mereka berziarah ke makam orangtua Anda

•    Pilih Makam yang Bebas Biaya Sewa Tahunan dan Biaya Perawatan Harian

Untuk memudahkan perawatan makam serta agar makam tidak ditumpuk hanya karena Anda lupa membayar biaya sewa makam tahunan, baiknya Anda membeli makam yang bersertifikat dengan biaya perawatan sepanjang masa.

•    Hindari Tabzir dan Israf dalam Pemakaman dengan Berkonsultasi dengan Ahlinya

Membeli makam sesuai dengan fungsi dan kemampuan Anda, akan membuat Anda terhindar dari tabzir dan israf. Diskusikan dengan ulama atau mereka yang mengetahui mengenai takaran tabzir dan israf sebelum Anda memutuskan membeli makam.

 

BACA JUGA : Kavling Pemakaman di Al Azhar Memorial Garden

 

Al Azhar Memorial Garden

Pemakaman Muslim di Al Azhar Memorial Garden dibuat dengan konsep taman yang indah agar para peziarah dapat mengingat kematian. Lingkungan yang bersih, asri dan tertata rapi merupakan perwujudan dari karakter Islam yang penuh kesederhanaan dan kesucian.

 

Al Azhar Memorial Garden terletak di Karawang Timur dengan Luas 25 hektar dan bebas biaya perawatan rumput selamanya.

 

Al Azhar Memorial Garden bebas biaya perawatan rumput sepanjang masa agar makam keluarga anda tidak ditumpuk dan tidak hilang.

 

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Mempersiapkan Makam Untuk Keluarga. Bagi Ayah Bunda yang berminat dan ingin survey silakan hubungi Official Marketing kami melalui telp/wa di 0856-853-4029 atau bisa juga klik banner dibawah ini untuk chat via wa.

 

Mempersiapkan Makam Untuk Keluarga

0856-853-4029 | Al Azhar Memorial Garden

Al Azhar Memorial Garden

Al Azhar Memorial Garden yang terletak di Teluk Jambe, Karawang Timur tepatnya di KM 53.800 adalah sebuah makam muslim swasta khusus muslim yang dikelola secara profesional.

 

Al Azhar Memorial Garden

Sampai dengan Bulan November 2019, sudah lebih dari 10.000 kavling terjual, 400 yang sudah dimakamkan. Dari 400 yang sudah dimakamkan 80% diantaranya adalah pemindahan, jadi tidak ada hubungannya antara yang sudah beli makam dengan yang meninggal karena ada kekhawatiran dari beberapa orang yang jika mereka membeli makam mereka akan cepat meninggal.

 

Al Azhar Memorial Garden

Azhar Memorial Garden mempunyai konsep bahwa makam adalah taman sehingga ketika kita berkunjung ke  Al Azhar Memorial garden kita serasa berada di taman bunga dan bukan berada di kuburan.

 

Banyak fasilitas yang dimiliki oleh Al Azhar Memorial Garden diantaranya adalah:

 

Pemakaman 24 Jam

Al Azhar Memorial Garden merupakan satu-satunya pemakaman muslim yang memberikan layanan 24 jam, sehingga jika ada kedukaan kapanpun jenazah bisa langsung dimakamkan baik pagi, siang, malam maupun tengah malam semua bisa dilakukan di makam al azhar.

 

Ziarah 24 Jam

Bagi ayah bunda yang sering keluar kota mungkin sering melewati lokasi pemakaman muslim al azhar karena memang lokasi makam kami berada di samping rest area KM.52 Karawang Timur.

 

Jika ayah bunda pulang dari luar kota, bisa menyempatkan diri untuk berziarah ke makam al azhar, ayah bunda hanya keluar tol karawang timur ke arah kawasan industri dan peruri, hanya 10 menit setelah keluar tol karaang timur.

 

Gedung Pemulasaraan

Pemakaman muslim al azhar juga menyediakan gedung pemulasaraan dan bisa digunakan untuk memandikan dan mengkafani serta mensholatkan jenazah yang akan dimakamkan.

 

Lounge yang nyaman

Al Azhar Memorial Garden juga menyediakan Louge yang nyaman yang bisa menampung 100-200 orang sehingga jika ayah bunda

 

Security 24 Jam

Makam Al Azhar menyediakan security selama 4 jam untuk memastikan keamanan dan kenyamanan ayah bunda. Siapapun yang berkunjungan ke makam al azhar harus melewati pos security terlebih dahulu untuk ditanya keperluannya sehingga tidak setiap dapat masuk ke makam al zhar.

Pemakaman Muslim Al Azhar

Al Azhar Memorial Garden WA. 08568534029

Masih banyak fasilitas yang disediakan oleh makam al azhar. Bagi ayah bunda yang ingin survey dapat segera menghubungi Official Marketing Makam Al Azhar melalu Telp/WA di 0856-853-4029 dan kami akan menemani ayah bunda untuk memilihkan unit yang tersedia.

Al Azhar Memorial Garden

Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden WA. 08568534029

Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden

Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden yang terletak di Teluk Jambe, Karawang Timur tepatnya di KM 53.800 adalah sebuah makam muslim swasta khusus muslim yang dikelola secara profesional.

 

Pemakaman Muslim Al Azhar

Sampai dengan Bulan November 2019, sudah lebih dari 10.000 kavling terjual, 400 yang sudah dimakamkan. Dari 400 yang sudah dimakamkan 80% diantaranya adalah pemindahan, jadi tidak ada hubungannya antara yang sudah beli makam dengan yang meninggal karena ada kekhawatiran dari beberapa orang yang jika mereka membeli makam mereka akan cepat meninggal.

 

Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden

Pemakaman Muslim Al Azhar mempunyai konsep bahwa makam adalah taman sehingga ketika kita berkunjung ke  Al Azhar Memorial garden kita serasa berada di taman bunga dan bukan berada di kuburan.

 

Banyak fasilitas yang dimiliki oleh Pemakaman Muslim Al Azhar diantaranya adalah:

 

Pemakaman 24 Jam

Makam Al Azhar merupakan satu-satunya pemakaman muslim yang memberikan layanan 24 jam, sehingga jika ada kedukaan kapanpun jenazah bisa langsung dimakamkan baik pagi, siang, malam maupun tengah malam semua bisa dilakukan di makam al azhar.

 

Ziarah 24 Jam

Bagi ayah bunda yang sering keluar kota mungkin sering melewati lokasi pemakaman muslim al azhar karena memang lokasi makam kami berada di samping rest area KM.52 Karawang Timur.

 

Jika ayah bunda pulang dari luar kota, bisa menyempatkan diri untuk berziarah ke makam al azhar, ayah bunda hanya keluar tol karawang timur ke arah kawasan industri dan peruri, hanya 10 menit setelah keluar tol karaang timur.

 

BACA JUGA : Harga Makam Al Azhar Karawang

 

Gedung Pemulasaraan

Pemakaman muslim al azhar juga menyediakan gedung pemulasaraan dan bisa digunakan untuk memandikan dan mengkafani serta mensholatkan jenazah yang akan dimakamkan.

 

Lounge yang nyaman

Makam Al azhar juga menyediakan Louge yang nyaman yang bisa menampung 100-200 orang sehingga jika ayah bunda

 

Security 24 Jam

Makam Al Azhar menyediakan security selama 4 jam untuk memastikan keamanan dan kenyamanan ayah bunda. Siapapun yang berkunjungan ke makam al azhar harus melewati pos security terlebih dahulu untuk ditanya keperluannya sehingga tidak setiap dapat masuk ke makam al zhar.

Pemakaman Muslim Al Azhar

Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden WA. 08568534029

Masih banyak fasilitas yang disediakan oleh Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden. Bagi ayah bunda yang ingin survey dapat segera menghubungi Official Marketing Makam Al Azhar melalu Telp/WA di 0856-853-4029 dan kami akan menemani ayah bunda untuk memilihkan unit yang tersedia.

Pemakaman Muslim Al Azhar

Alasan Kenapa Memilih Al-Azhar Memorial Garden

Alasan Kenapa Memilih Al-Azhar Memorial Garden

Ada beberapa alasan kenapa Memilih Al-Azhar Memorial Garden sebagai tempat peristirahatan kita dan keluarga yang dapat menjadi pertimbangan, diantaranya adalah:

Alasan Kenapa Memilih Al-Azhar Memorial Garden

Berdasarkan Syariat Islam

 

Al-Azhar Memorial Garden dikelola berdasarkan syariat Islam, mulai dari penanganan jenazah sebelum dimakamkan hingga perawatan dan penjagaan makam pasca pemakaman,seluruhnya mengikuti aturan Islam.

Dikelola Secara Profesional

Taman Pemakaman Muslim Al-Azhar Memorial Garden Penataan areal pemakaman yang rapi, pengadaan fasilitas-fasilitas penting untuk memudahkan peziarah seperti masjid, mushola, toilet, dan tempat parkir, serta perawatan yang rutin dilakukan sehingga pemakaman senantiasa tampak asri, bersih, dan indah.

Bebas Biaya Pemeliharaan Makam Selamanya

Bebas biaya pemeliharaan makam selamanya. Keluarga pun tak lagi direpotkan dengan biaya bulanan atau tahunan dan memastikan bahwa makam keluarga Anda tidak akan hilang dan tetap ada selamanya

Dikelola oleh YPIA

Pemakaman muslim Al-Azhar Memorial Garden dikelola oleh Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar (YPIA)

Khusus Muslim

Al-Azhar Memorial Garden adalah sau-satunya pemakaman khusus muslim dan tidak bercampur dengan makam non muslim

Lokasi Strategis

Lokasi Strategis, hanya 10 Menit dari Exit Tol Karawang Timur 2 (Tol Jakarta Cikampek) sehingga mudah dijangkau oleh pengunjung dari Jabodetabek dan sekitarnya yang hendak berziarah

Menghadap kiblat

Al-Azhar Memorial Garden sudah mendapatkan Sertifikat Arah Kiblat dari Kemenag Karawang

Sederhana

Tidak boleh dibangun apa pun di atas makam, hanya terdiri dari gundukan tanah dan rumput setinggi 10 cm dan  batu nisan sebagai penanda untuk memudahkan para peziarah

Fasilitas Pelayanan Lengkap

Al-Azhar Memorial Garden menyediakan fasilitas dan pelayanan terbaik selama 24 jam, mulai dari penyediaan makam hingga pelaksanaan prosesi pemakaman

Walkway di setiap makam

Jalan setapak di setiap makam agar makam tidak terlangkahi, terinjak dan diduduki

Konsep Taman

Wow Expreriene, dengan konsep taman menjadikan pemakaman tak lagi seram. Anak-anak pun senang diajak berziarah

Perawatan Rutin

Perawatan area pemakaman rutin dilakukan sehingga pengunjung bisa berziarah kapan pun dengan nyaman dan nyaman karena area yang bersih, asri dan tertata rapi

Lokasi Makam Mudah Ditemukan

Setiap makam memiliki nomor alamat sehingga mudah ditemukan oleh peziarah yang hendak berziarah ke makam tersebut

Sertifikat Pemanfaatan Lahan Makam

Pembeli makam mendapat sertifikat pemanfaatan lahan makam dari Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar (YPIA)

Security 24 Jam

Pintu gerbang selalu dijaga oleh security selama 24 jam demi kenyamanan peziarah dan memastikan tidak ada pengamen dan peminta-minta

Itulah beberapa Alasan Kenapa Memilih Al-Azhar Memorial Garden sebagai rumah masa depan kira.

Silakan kontak Official Marketing kami di 08568534029

Apakah Orang Meninggal Itu Sadar Bahwa Dirinya Sudah Mati ?

Apakah Orang Meninggal Itu Sadar Bahwa Dirinya Sudah Mati ?

Orang yang mati awalnya tidak menyadari bahwa dirinya mati. Dia merasa dirinya sedang bermimpi mati. Dia melihat dirinya ditangisi, dimandikan, dikafani, disholati hingga diturunkan ke dalam kubur. Dia merasa dirinya sedang bermimpi saat dirinya ditimbun tanah. Dia berteriak-teriak tapi tidak ada yang mendengar teriakannya.

Beberapa waktu kemudian, saat semua sudah pulang meninggalkannya sendirian di bawah tanah. Allah kembalikan ruhnya. Dia membuka mata, dan terbangun dari “mimpi” buruknya. Dia senang dan bersyukur, bahwa ternyata apa yang dia alami hanyalah sebuah mimpi buruk, dan kini dia sudah bangun dari tidurnya. Kemudian dia meraba badannya yang hanya diselimuti kain sambil bertanya kaget, “Dimana bajuku ? Kemana celanaku?” Lalu dia meraba sekelilingnya yang berupa tanah “Dimanakah aku ?”
“Tempat apa ini ? Kenapa bau tanah dan lumpur ?”

Kemudian dia mulai menyadari bahwa dia ada di bawah tanah, dan sebenarnya apa yang dialaminya bukanlah mimpi!
Ya, dia sadar bahwa dirinya benar-benar telah mati. Berteriak lah dia sekeras-kerasnya, mmanggil orang-orang terdekatnya yang dianggap bisa menyelamatkannya 7. “Ibuuuuu….!!!!“Ayaaaaaah…!!!!”
“Kakeeeeek!!!”
“Neneeeek!!”
“Kakaaaaak!!!”
“Sahabaaaat!!!”

Tidak ada seorangpun yg menjawab. Dia yang selama ini lupa pada Allah-pun ingat bahwa ALLAH adalah satu-satunya-nya harapan.

Menangis-lah dia sambil meminta ampun, “Ya, Allaaaaah…. Ya Allaaaaaah…. Ampuni aku ya Allaaaaah….!!!”
Dia berteriak dalam ketakutan yang luar biasa yang belum pernah dirasakan sebelumnya sepanjang hidupnya. Jika dia orang baik, maka muncullah 2 malaikat dengan wajah tersenyum akan mendudukannya & menenangkannya, menghiburnya dan melayaninya dengan pelayanan yang terbaik. Jika dia orang buruk, maka 2 malaikat akan menambah ketakutannya dan akan menyiksanya sesuai keburukannya. Pertolongan Al-Quran di Alam Kubur.

Dari Sa’id bin Sulaim ra, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda : “Tiada penolong yang lebih utama derajatnya di sisi Allah pada hari Kiamat dari pada Al-Qur’an. Bukan Nabi, bukan Malaikat dan bukan pula yang lainnya.” (Abdul Malik bin Habib-Syarah Ihya).”

Al-Bazzar meriwayatkan dalam kitab La’aali Masnunah bahwa jika seseorang mati/meninggal dunia, ketika orang-orang sibuk dengan kain kafan dan persiapan pengebumian di rumahnya, tiba-tiba seseorang yang sangat tampan berdiri di kepala mayat. Ketika kain kafan mulai dipakaikan, dia berada di antara dada dan kain kafan.

Setelah dikuburkan dan orang-orang mulai meninggalkannya, datanglah 2 Malaikat. Yaitu Malaikat Munkar dan Nakir yang berusaha memisahkan orang tampan itu dari mayat agar memudahkan tanya jawab. Tetapi si tampan itu berkata : ”Ia adalah sahabat karibku. Dalam keadaan bagaimana-pun aku tidak akan meninggalkannya. Jika kalian ditugaskan untuk bertanya kepadanya, lakukanlah pekerjaan kalian.

Aku tidak akan berpisah dari orang ini sehingga ia dimasukkan ke dalam syurga.” Lalu ia berpaling kepada sahabatnya dan berkata, “Aku adalah Al-qur’an yang terkadang kamu baca dengan suara keras dan terkadang dengan suara perlahan. Jangan khawatir setelah menghadapi pertanyaan Munkar dan Nakirini, engkau tidak akan mengalami kesulitan.”

Setelah para Malaikat itu selesai memberi pertanyaan, ia menghamparkan tempat tidur dan permadani sutera yang penuh dengan kasturi dari Mala’il A’la (Himpunan Fadhilah Amal :609)
Allahu Akbar, selalu saja ada getaran harus selepas membaca hadits ini. Getaran penuh pengharapan sekaligus kekhawatiran. Getaran harap karena tentu saja mengharapkan Al-Quran yang kita baca dapat menjadi pembela kita di hari yang tidak ada pembela. Sekaligus getaran takut, kalau-kalau Al-Qur’an akan menuntut kita. Banyak riwayat yang menerangkan bahwa Al-Qur’an adalah pemberi syafa’at yang pasti dikabulkan Allah Subhanahuwa Ta’ala.

Ya Allah, ampunilah dosaku, dosa Ibu Bapakku, keluargaku, saudaraku dan seluruh kaum Muslimin, Ya Allah, jangan Engkau cabut nyawa kami saat tubuh kami tak pantas berada di SurgaMu. Aamiin. Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan :
(1). Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini.
(2). Membagikan pengetahuan inikesemua temanmu , insya Allah bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu. Aamiin.

Siapakah sahabatku selama di alam kubur dialah AL-QUR’ANNULKARIM.

Mari kita kaji bersama Kitabulloh Al-Qur’an dengan sabar dan ikhlas karena Allah SWT.

Pemakaman Muslim Modern Sesuai Syariat Islam Hub. 08568534029

Pemakaman Muslim Modern Sesuai Syariat Islam Hub. 08568534029

Pemakaman Muslim Modern Al Azhar

Bagaimanakah Perasaan Anda Jika Ada Keluarga atau Sanak Family Anda Sedang Mengalami Kedukaan Namun Tidak Ada Tempat Buat Pemakamannya Karena Semua TPU Sudah Penuh ?

Bagaimana Jika Suatu Hari Nanti Hal Tersebut Terjadi Pada Anda ?

Silakan Simak Video Berikut ini !

TESTTIMONIAL MAKAM AL AZHAR MEMORIAL GARDEN

Pengadaan Kuburan

Pengadaan Kuburan

PENGADAAN KUBURAN

Oleh
Ustadz Yasir Lc

Mau tidak mau kita memerlukan kebutuhan pokok semua umat manusia ini karena semua akan menghadapi kematian, memasuki “rumah” transisi tersebut, yaitu kubur. Ia merupakan pintu gerbang untuk keluar dari kehidupan dunia menuju alam akhirat.

Proses akhir yang dijalani oleh jenazah berakhir di kuburan, di dasar tanah dalam liang lahat. Inilah cara yang diajarkan oleh syariat Islam.

Prosesi pemakaman jenazah dalam tanah sebenarnya merupakan pemuliaan kepada jenazah itu sendiri, terutama kaum Muslimin. Karena, kita telah mengembalikannya ke tempat asal penciptaannya, yaitu tanah.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَىٰ

Dari tanah Kami menciptakan kalian dan kepada tanah Kami akan mengembalikan kalian dan dari tanah pula Kami akan mengeluarkan kalaian pada kesempatan yang lain. [Thâhâ/20:55].

Dengan dikuburkan dalam tanah, maka jenazah seorang Muslim menjadi terjaga dari pelecehan orang ataupun gangguan binatang buas. Karena, tidak boleh memperlakukan jenazah seorang Muslim seenaknya saja dengan cara mengutak-atik jasadnya, atau memotongnya, atau juga membakarnya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang jenazah sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup. [HR Abu Dawud, no. 3209, dan dinilai shahîh oleh Syaikh al-Albani dalam kitab, Ahkâm Janaiz, hlm. 233]

Karenanya jenazah yang sudah dikubur di suatu makam tidak boleh diganggu gugat lagi. Dia telah menempati tempat yang sudah menjadi haknya.

Imam Nawawi mengatakan, “Menggali kembali kuburan yang ada penghuninya tidak dibolehkan tanpa ada alasan yang dibolehkan oleh syariat. Hal ini telah disepakati oleh seluruh ulama mazhab Syafi’i. Namun, dibolehkan menggali kembali kuburan tersebut bila sudah diyakini bahwa jenazah di dalamnya sudah hancur menjadi tanah. Dalam kondisi seperti ini, boleh untuk dikuburkan jenazah lain di dalamnya, boleh pula memanfaatkan tanah tersebut untuk pertanian, pembangunan, maupun bentuk investasi lainnya.

Bila tanah itu adalah tanah pinjaman, pemiliknya sudah boleh untuk memiliki kembali hak penuh pada tanah untuk dimanfaatkan sesukanya. Ini semua baru boleh dilakukan jika tidak ada lagi bekas jenazah di tanah tersebut baik berupa tulang-belulang ataupun bentuk lainnya.

Cara mengetahui kapan jenazah itu sudah hancur semuanya menjadi tanah, (hal ini) tidak ada standar waktu khusus. Perbedaannya tergantung pada kondisi tanah di masing-masing tempat. Maka, hendaklah ditanyakan kepada ahli khusus dalam bidang ini.[2]

Penyelenggaraan pengurusan jenazah bersifat fardhu kifayah bagi orang-orang yang diitinggalkan si mayit. Diantara yang merupakan tugas terakhirnya adalah menguburkannya.

Dalam hal penguburan ini terdapat perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam sabda beliau:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena, apabila jenazah itu adalah orang shalih, maka kalian telah berbuat baik untuknya. Sedangkan jika jenazah itu bukan orang baik, maka agar kalian segera meletakkan benda jelek dari pikulan kalian. [HR al-Bukhâri dan Muslim].

DIMANAKAH JENAZAH DIKUBURKAN ?
Para Ulama seluruh mazhab sepakat bahwa yang paling utama ialah menguburkan jenazah di kuburan umum, yaitu tempat yang sudah disediakan untuk kuburan dengan beberapa alasan sebagai berikut :

Pertama, merupakan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka menguburkan para jenazah di pekuburan umum bagi penduduk Madinah yang disebut dengan pekuburan Baqi`. Terkecuali bagi jenazah para syuhada. Khusus untuk mereka, dikubur di tempat mereka gugur.

Kedua, dengan dimakamkan di kuburan umum, akan ada yang mengamalkan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu berziarah kubur, dan otomatis banyak yang berdoa bagi penghuni kubur tersebut. Sehingga besar harapan mereka akan mendapatkan manfaat dan barokah dari doa kaum Muslimin.

Ketiga, dengan dimakamkan di kuburan umum maka akan mudah terjaga dari perbuatan orang lain yang dikhawatirkan melecehkan kuburan Muslim, seperti menginjaknya, duduk di atasnya, atau dijadikan tempat pembuangan kotoran, dan lain-lain. Kuburan umum bisa disebut sebagai benteng penjaga kehormatan jenazah penghuninya.

CARA PENGADAKAN MAKAM
Pertama : Dari Tanah Wakaf.
Pengadaan kuburan umum yang sudah terkenal di masyarakat dari masa ke masa adalah dari tanah wakaf. Mewakafkan tanah yang diperuntukkan untuk kuburan umum merupakan perbuatan sangat mulia dan menjadi amal jariyah seseorang. Karena wakaf tersebut dibutuhkan oleh setiap orang, dan setiap orang pasti akan menemui ajalnya.

Pengalihan hukum dari tanah pribadi menjadi tanah wakaf untuk kuburan dapat terjadi dengan dua cara. Pertama, dengan adanya ucapan “wakaf” dari yang punya. Cara ini disepakati oleh para Ulama. Karena lafal “wakaf” sudah menunjukkan hukumnya dengan jelas. Kedua, dengan perbuatan. Misalnya seseorang menjadikan tanah pribadinya sebagai kuburan, kemudian mengizinkan orang lain untuk dikuburkan di dalamnya. Menurut pendapat jumhur Ulama (selain mazhab Syâfi’iyyah), perbuatan seperti ini sudah bisa mengubah hukum tanahnya menjadi wakaf untuk kuburan umum.[3]

Kedua : Tanah Pinjaman.
Jika seperti ini, pemilik tanah hanya meminjamkan penggunaan tanah untuk dikuburkan di sana. Tidak ada niatan dan ucapan untuk mewakafkannya.

Para Ulama Syâfiiyyah dan Hambaliyah membolehkan pengadaan makam model ini. Tapi, dengan konsekuensi, pemilik tanah sekarang tidak bisa lagi memanfaatkan tanahnya kecuali setelah jenazah dalam tanah tersebut sudah hancur menjadi tanah.

Berarti, seseorang yang memberikan pinjaman tanah untuk kuburan harus mengetahui dan sanggup memenuhi persyaratan ini. Jika tidak, maka akan berakibat fatal bilamana ia mau memanfaatkan tanahnya lagi dan meminta jenazah untuk dikeluarkan kuburan itu. Sedangkan mengeluarkan mayat dari kuburnya dilarang seperti yang sudah disebutkan dari ucapan Imam Nawawi rahimahullah .

Ketiga : Membeli Tanah Untuk Dijadikan Kuburan.
Contohnya, seseorang menyediakan tanah dijual per kavling untuk dijadikan makam. Hal seperti ini dibolehkan karena pada hukum asal jual beli adalah halal. Juga tidak ada pelanggaran syariat yang terjadi di dalamnya. Karena, dengan dibelinya tanah kavling tersebut, maka ia telah menjadi hak milik si mayit.

Namun dalam hal ini harus diperhatikan dua hal. Pertama, tidak boleh menjual kavling makam di tanah wakaf, karena tanah wakaf tidak boleh lagi dimiliki oleh seseorang. Ia menjadi milik Allâh Azza wa Jalla yang berhak dimanfaatkan bersama. Kedua, bila ingin membeli kavling makam di tanah pribadi, dan kavling itu sudah pernah dikuburkan jenazah di dalamnya, maka tidak boleh membeli kavling itu sampai diyakini bahwa mayitnya sudah hancur dimakan tanah dan siap digali lagi untuk makam orang lain.

Keempat : Menyewa Tanah Untuk Makam.
Untuk kuburan model ini, kami belum mendapatkan pendapat para Ulama yang menerangkan secara langsung masalah menyewakan tanah untuk dijadikan makam. Mungkin saja, menurut hemat kami, karena kejadian ini belum terjadi pada zaman para Ulama terdahulu. Akan tetapi, dapat kita simpulkan hukum masalah ini dari gabungan antara hukum membeli tanah makam dan hukum meminjamkan tanah makam.

Kesimpulannya, boleh saja menyewakan tanah untuk dijadikan makam asalkan dengan akad yang pasti, jelas harganya dan jelas jangka waktunya. Jangan sampai jangka waktu berakhirnya masa sewa sebelum masa hancurnya jasad mayit di makan tanah. Sehingga berakibat dimanfaatkannya tanah untuk hal-hal lain yang pada akhirnya mengganggu atau merusak atau bahkan harus dikeluarkan jenazah itu dari tanah tersebut. Intinya, jangan sampai akad sewa melahirkan pelanggaran syariat terhadap jenazah Muslim di kemudian hari.

Apabila semua jenis makam ini ada di suatu daerah, maka yang paling afdhal adalah memilih tanah wakaf. Karena tanah tersebut tidak dimiliki oleh seorang pun.

MEMINDAHKAN JENAZAH DARI KE TEMPAT SELAIN TEMPAT KEMATIANNYA
Pada asalnya, disunnahkan untuk mengubur setiap jenazah di kuburan yang ada di daerahnya.

Ibnu Munzir rahimahullah berkata, “Setiap Muslim disunnahkan untuk dikubur di daerah tempat ia meninggal. Karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Muslimin di setiap daerah”.

Bila di derahnya ada beberapa tempat pemakaman kaum Muslimin, dan si mayit pernah mewasiatkan agar ia dikuburkan di salah satu pemakaman tersebut, maka wasiatnya ini boleh ditunaikan selama tujuan wasiat itu tidak bertentangan dengan syariat, dan dalam prakteknya tidak menimbulkan kemudaratan bagi jenazah ataupun bagi para kerabat mayit.

Adapun bila wasiatnya minta dipindah ke pemakaman di daerah lain yang jauh tempatnya, maka dalam hal ini secara global ada dua pendapat dari kalangan para Ulama.

Pendapat Pertama : Tidak boleh dipindahkan, dan di antara pendapat yang melarang ini ada yang mengatakan hukumnya haram, ada pula yang mengatakan hanya sebatas makruh.

Pendapat Kedua : Dibolehkan untuk dipindahkan, berarti boleh ditunaikan wasiat untuk itu. Namun pendapat ini mensyaratkan jika pemindahan itu ada maslahat yang hendak dicapai dan tidak menimbulkan mudarat.

Dari kedua pendapat ini dapat disimpulkan, bahwa memindahkan jenazah untuk dikuburkan di daerah lain hukumnya harus disesuaikan dengan kondisi tertentu.

Bila dikuburkan di daerah tempat ia meninggal, dan tempat itu merupakan daerah orang kafir harbi dan tidak ada pemakaman orang Muslim di dalamnya. Ataupun dikhawatirkan jenazahnya akan diperlakukan tidak layak, mungkin dikeluarkan dari kuburnya, dibakar, atau dimutilasi, dan lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini wajib hukumnya memenuhi wasiat si mayit untuk dipindahkan ke tempat yang lebih baik.

Begitu pula bila makam di daerahnya pemakaman yang tidak terjaga dari pelanggaran syariat di dalamnya, seperti: makam dijadikan sebagai taman bermain, rawan terkena injakan, atau tendangan bola dan lain-lain; maka dalam kondisi ini wasiat si mayit dapat dikabulkan untuk dikuburkan di daerah lain.

Apabila yang dipindahkan jenazah para syuhada, maka hukumnya tidak boleh. Karena, ada hadits yang menerangkan bahwa para syuhada dikuburkan di tempat mereka meninggal.

Dalam hadits yang disampaikan oleh Jâbir bin Abdillâh Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika perang Uhud selesai, di antara para syuhada kaum Muslimin terdapat bapak dan paman Jabir. Ketika mereka hendak dibawa ke Madinah untuk dikuburkan di sana, tiba-tiba ada yang berseru :

أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ n يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَرْجِعُوْا بِالْقَتْلَى فَتَدْفَنُوْهَا فِي مَصَارِعِهَا حَيْثُ قُتِلَتْ

Ketahuilah, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kalian mengembalikan jenazah para syuhada untuk dikuburkan di tempat mereka gugur.

Jabir berkata: “Akhirnya kami pun mengembalikannya dan menguburkannya di tempat mereka wafat”.[4]

Apabila wasiat pemindahan bertujuan dengan alasan yang disahkan oleh syariat dan ada maslahat bagi jenazah, seperti minta untuk dikuburkan di daerah kelahirannya, maka wasiat seperti ini boleh untuk dipenuhi selama proses pemindahan tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar. Contohnya, pemindahan membutuhkan waktu lama sehingga mengakibatkan keterlambatan pemakaman; atau dalam proses pemindahan akan mengakibatkan jenazah membusuk ataupun rusak; atau proses pemindahannya mengeluarkan dana yang besar, dan lain-lain.[5]

Contoh wasiat yang bertentangan dengan syariat adalah, tujuan mau dikuburkan di tempat tertentu karena di pemakaman itu ada kuburan yang disembah orang musyrik, atau di pemakaman itu setiap kuburan akan didirikan bangunan di atasnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Sumber: https://almanhaj.or.id/4285-pengadaan-kuburan.htmlPENGADAAN KUBURAN

Oleh
Ustadz Yasir Lc

Mau tidak mau kita memerlukan kebutuhan pokok semua umat manusia ini karena semua akan menghadapi kematian, memasuki “rumah” transisi tersebut, yaitu kubur. Ia merupakan pintu gerbang untuk keluar dari kehidupan dunia menuju alam akhirat.

Proses akhir yang dijalani oleh jenazah berakhir di kuburan, di dasar tanah dalam liang lahat. Inilah cara yang diajarkan oleh syariat Islam.

Prosesi pemakaman jenazah dalam tanah sebenarnya merupakan pemuliaan kepada jenazah itu sendiri, terutama kaum Muslimin. Karena, kita telah mengembalikannya ke tempat asal penciptaannya, yaitu tanah.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَىٰ

Dari tanah Kami menciptakan kalian dan kepada tanah Kami akan mengembalikan kalian dan dari tanah pula Kami akan mengeluarkan kalaian pada kesempatan yang lain. [Thâhâ/20:55].

Dengan dikuburkan dalam tanah, maka jenazah seorang Muslim menjadi terjaga dari pelecehan orang ataupun gangguan binatang buas. Karena, tidak boleh memperlakukan jenazah seorang Muslim seenaknya saja dengan cara mengutak-atik jasadnya, atau memotongnya, atau juga membakarnya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang jenazah sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup. [HR Abu Dawud, no. 3209, dan dinilai shahîh oleh Syaikh al-Albani dalam kitab, Ahkâm Janaiz, hlm. 233]

Karenanya jenazah yang sudah dikubur di suatu makam tidak boleh diganggu gugat lagi. Dia telah menempati tempat yang sudah menjadi haknya.

Imam Nawawi mengatakan, “Menggali kembali kuburan yang ada penghuninya tidak dibolehkan tanpa ada alasan yang dibolehkan oleh syariat. Hal ini telah disepakati oleh seluruh ulama mazhab Syafi’i. Namun, dibolehkan menggali kembali kuburan tersebut bila sudah diyakini bahwa jenazah di dalamnya sudah hancur menjadi tanah. Dalam kondisi seperti ini, boleh untuk dikuburkan jenazah lain di dalamnya, boleh pula memanfaatkan tanah tersebut untuk pertanian, pembangunan, maupun bentuk investasi lainnya.

Bila tanah itu adalah tanah pinjaman, pemiliknya sudah boleh untuk memiliki kembali hak penuh pada tanah untuk dimanfaatkan sesukanya. Ini semua baru boleh dilakukan jika tidak ada lagi bekas jenazah di tanah tersebut baik berupa tulang-belulang ataupun bentuk lainnya.

Cara mengetahui kapan jenazah itu sudah hancur semuanya menjadi tanah, (hal ini) tidak ada standar waktu khusus. Perbedaannya tergantung pada kondisi tanah di masing-masing tempat. Maka, hendaklah ditanyakan kepada ahli khusus dalam bidang ini.[2]

Penyelenggaraan pengurusan jenazah bersifat fardhu kifayah bagi orang-orang yang diitinggalkan si mayit. Diantara yang merupakan tugas terakhirnya adalah menguburkannya.

Dalam hal penguburan ini terdapat perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam sabda beliau:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena, apabila jenazah itu adalah orang shalih, maka kalian telah berbuat baik untuknya. Sedangkan jika jenazah itu bukan orang baik, maka agar kalian segera meletakkan benda jelek dari pikulan kalian. [HR al-Bukhâri dan Muslim].

DIMANAKAH JENAZAH DIKUBURKAN ?
Para Ulama seluruh mazhab sepakat bahwa yang paling utama ialah menguburkan jenazah di kuburan umum, yaitu tempat yang sudah disediakan untuk kuburan dengan beberapa alasan sebagai berikut :

Pertama, merupakan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka menguburkan para jenazah di pekuburan umum bagi penduduk Madinah yang disebut dengan pekuburan Baqi`. Terkecuali bagi jenazah para syuhada. Khusus untuk mereka, dikubur di tempat mereka gugur.

Kedua, dengan dimakamkan di kuburan umum, akan ada yang mengamalkan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu berziarah kubur, dan otomatis banyak yang berdoa bagi penghuni kubur tersebut. Sehingga besar harapan mereka akan mendapatkan manfaat dan barokah dari doa kaum Muslimin.

Ketiga, dengan dimakamkan di kuburan umum maka akan mudah terjaga dari perbuatan orang lain yang dikhawatirkan melecehkan kuburan Muslim, seperti menginjaknya, duduk di atasnya, atau dijadikan tempat pembuangan kotoran, dan lain-lain. Kuburan umum bisa disebut sebagai benteng penjaga kehormatan jenazah penghuninya.

CARA PENGADAKAN MAKAM
Pertama : Dari Tanah Wakaf.
Pengadaan kuburan umum yang sudah terkenal di masyarakat dari masa ke masa adalah dari tanah wakaf. Mewakafkan tanah yang diperuntukkan untuk kuburan umum merupakan perbuatan sangat mulia dan menjadi amal jariyah seseorang. Karena wakaf tersebut dibutuhkan oleh setiap orang, dan setiap orang pasti akan menemui ajalnya.

Pengalihan hukum dari tanah pribadi menjadi tanah wakaf untuk kuburan dapat terjadi dengan dua cara. Pertama, dengan adanya ucapan “wakaf” dari yang punya. Cara ini disepakati oleh para Ulama. Karena lafal “wakaf” sudah menunjukkan hukumnya dengan jelas. Kedua, dengan perbuatan. Misalnya seseorang menjadikan tanah pribadinya sebagai kuburan, kemudian mengizinkan orang lain untuk dikuburkan di dalamnya. Menurut pendapat jumhur Ulama (selain mazhab Syâfi’iyyah), perbuatan seperti ini sudah bisa mengubah hukum tanahnya menjadi wakaf untuk kuburan umum.[3]

Kedua : Tanah Pinjaman.
Jika seperti ini, pemilik tanah hanya meminjamkan penggunaan tanah untuk dikuburkan di sana. Tidak ada niatan dan ucapan untuk mewakafkannya.

Para Ulama Syâfiiyyah dan Hambaliyah membolehkan pengadaan makam model ini. Tapi, dengan konsekuensi, pemilik tanah sekarang tidak bisa lagi memanfaatkan tanahnya kecuali setelah jenazah dalam tanah tersebut sudah hancur menjadi tanah.

Berarti, seseorang yang memberikan pinjaman tanah untuk kuburan harus mengetahui dan sanggup memenuhi persyaratan ini. Jika tidak, maka akan berakibat fatal bilamana ia mau memanfaatkan tanahnya lagi dan meminta jenazah untuk dikeluarkan kuburan itu. Sedangkan mengeluarkan mayat dari kuburnya dilarang seperti yang sudah disebutkan dari ucapan Imam Nawawi rahimahullah .

Ketiga : Membeli Tanah Untuk Dijadikan Kuburan.
Contohnya, seseorang menyediakan tanah dijual per kavling untuk dijadikan makam. Hal seperti ini dibolehkan karena pada hukum asal jual beli adalah halal. Juga tidak ada pelanggaran syariat yang terjadi di dalamnya. Karena, dengan dibelinya tanah kavling tersebut, maka ia telah menjadi hak milik si mayit.

Namun dalam hal ini harus diperhatikan dua hal. Pertama, tidak boleh menjual kavling makam di tanah wakaf, karena tanah wakaf tidak boleh lagi dimiliki oleh seseorang. Ia menjadi milik Allâh Azza wa Jalla yang berhak dimanfaatkan bersama. Kedua, bila ingin membeli kavling makam di tanah pribadi, dan kavling itu sudah pernah dikuburkan jenazah di dalamnya, maka tidak boleh membeli kavling itu sampai diyakini bahwa mayitnya sudah hancur dimakan tanah dan siap digali lagi untuk makam orang lain.

Keempat : Menyewa Tanah Untuk Makam.
Untuk kuburan model ini, kami belum mendapatkan pendapat para Ulama yang menerangkan secara langsung masalah menyewakan tanah untuk dijadikan makam. Mungkin saja, menurut hemat kami, karena kejadian ini belum terjadi pada zaman para Ulama terdahulu. Akan tetapi, dapat kita simpulkan hukum masalah ini dari gabungan antara hukum membeli tanah makam dan hukum meminjamkan tanah makam.

Kesimpulannya, boleh saja menyewakan tanah untuk dijadikan makam asalkan dengan akad yang pasti, jelas harganya dan jelas jangka waktunya. Jangan sampai jangka waktu berakhirnya masa sewa sebelum masa hancurnya jasad mayit di makan tanah. Sehingga berakibat dimanfaatkannya tanah untuk hal-hal lain yang pada akhirnya mengganggu atau merusak atau bahkan harus dikeluarkan jenazah itu dari tanah tersebut. Intinya, jangan sampai akad sewa melahirkan pelanggaran syariat terhadap jenazah Muslim di kemudian hari.

Apabila semua jenis makam ini ada di suatu daerah, maka yang paling afdhal adalah memilih tanah wakaf. Karena tanah tersebut tidak dimiliki oleh seorang pun.

MEMINDAHKAN JENAZAH DARI KE TEMPAT SELAIN TEMPAT KEMATIANNYA
Pada asalnya, disunnahkan untuk mengubur setiap jenazah di kuburan yang ada di daerahnya.

Ibnu Munzir rahimahullah berkata, “Setiap Muslim disunnahkan untuk dikubur di daerah tempat ia meninggal. Karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Muslimin di setiap daerah”.

Bila di derahnya ada beberapa tempat pemakaman kaum Muslimin, dan si mayit pernah mewasiatkan agar ia dikuburkan di salah satu pemakaman tersebut, maka wasiatnya ini boleh ditunaikan selama tujuan wasiat itu tidak bertentangan dengan syariat, dan dalam prakteknya tidak menimbulkan kemudaratan bagi jenazah ataupun bagi para kerabat mayit.

Adapun bila wasiatnya minta dipindah ke pemakaman di daerah lain yang jauh tempatnya, maka dalam hal ini secara global ada dua pendapat dari kalangan para Ulama.

Pendapat Pertama : Tidak boleh dipindahkan, dan di antara pendapat yang melarang ini ada yang mengatakan hukumnya haram, ada pula yang mengatakan hanya sebatas makruh.

Pendapat Kedua : Dibolehkan untuk dipindahkan, berarti boleh ditunaikan wasiat untuk itu. Namun pendapat ini mensyaratkan jika pemindahan itu ada maslahat yang hendak dicapai dan tidak menimbulkan mudarat.

Dari kedua pendapat ini dapat disimpulkan, bahwa memindahkan jenazah untuk dikuburkan di daerah lain hukumnya harus disesuaikan dengan kondisi tertentu.

Bila dikuburkan di daerah tempat ia meninggal, dan tempat itu merupakan daerah orang kafir harbi dan tidak ada pemakaman orang Muslim di dalamnya. Ataupun dikhawatirkan jenazahnya akan diperlakukan tidak layak, mungkin dikeluarkan dari kuburnya, dibakar, atau dimutilasi, dan lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini wajib hukumnya memenuhi wasiat si mayit untuk dipindahkan ke tempat yang lebih baik.

Begitu pula bila makam di daerahnya pemakaman yang tidak terjaga dari pelanggaran syariat di dalamnya, seperti: makam dijadikan sebagai taman bermain, rawan terkena injakan, atau tendangan bola dan lain-lain; maka dalam kondisi ini wasiat si mayit dapat dikabulkan untuk dikuburkan di daerah lain.

Apabila yang dipindahkan jenazah para syuhada, maka hukumnya tidak boleh. Karena, ada hadits yang menerangkan bahwa para syuhada dikuburkan di tempat mereka meninggal.

Dalam hadits yang disampaikan oleh Jâbir bin Abdillâh Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika perang Uhud selesai, di antara para syuhada kaum Muslimin terdapat bapak dan paman Jabir. Ketika mereka hendak dibawa ke Madinah untuk dikuburkan di sana, tiba-tiba ada yang berseru :

أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ n يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَرْجِعُوْا بِالْقَتْلَى فَتَدْفَنُوْهَا فِي مَصَارِعِهَا حَيْثُ قُتِلَتْ

Ketahuilah, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kalian mengembalikan jenazah para syuhada untuk dikuburkan di tempat mereka gugur.

Jabir berkata: “Akhirnya kami pun mengembalikannya dan menguburkannya di tempat mereka wafat”.[4]

Apabila wasiat pemindahan bertujuan dengan alasan yang disahkan oleh syariat dan ada maslahat bagi jenazah, seperti minta untuk dikuburkan di daerah kelahirannya, maka wasiat seperti ini boleh untuk dipenuhi selama proses pemindahan tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar. Contohnya, pemindahan membutuhkan waktu lama sehingga mengakibatkan keterlambatan pemakaman; atau dalam proses pemindahan akan mengakibatkan jenazah membusuk ataupun rusak; atau proses pemindahannya mengeluarkan dana yang besar, dan lain-lain.[5]

Contoh wasiat yang bertentangan dengan syariat adalah, tujuan mau dikuburkan di tempat tertentu karena di pemakaman itu ada kuburan yang disembah orang musyrik, atau di pemakaman itu setiap kuburan akan didirikan bangunan di atasnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Sumber: https://almanhaj.or.id/4285-pengadaan-kuburan.html

error: Content is protected !!