BELAJARLAH DARI MEREKA YANG KESHALIHANNYA HEBAT

*Khadijah binti Khuwailid* dengan keimanan yang kuat, beliau ikhlas menyumbangkan hartanya di jalan Allah.

*Aisyah binti Abu Bakr* dengan segala kecerdasannya, yang mampu menghafal beribu-ribu hadist.

*Fatimah binti Muhammad* dengan kesetiaannya dalam menerima Ali bin Abi Thalib dengan kesederhanaanya.

Dan

Setegar *Nusaibah binti Ka’ab*, yang rela melepaskan suami dan anak-anaknya syahid di jalan Allah.

Faedah Yang Sangat Bernilai

💎 Faedah Yang Sangat Bernilai 💎

👉 _*Tidak ada Wirid Yang Shahih ((dari Nabi صلى الله تعالى عليه وسلم)) Setelah Shalat Sunnah Kecuali Pada 2 Tempat Saja*_

1⃣ _*Setelah shalat dhuha anda mengatakan*_:

_*”اللهم إغفر لي، وتب علي، إنك أنت التواب الرحيم”*_

_*Ya Allah ampunilah aku, dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang,*_

👉 _*Sebanyak 100x*_

📖 Dalilnya :

💫 Dari Aisyah رضي الله تعالى عنها berkata :
_*Rasulullah صلى الله تعالى عليه وسلم melaksanakan shalat dhuha kemudian mengatakan ((setelah selesai))*_ :

_*”اللهم اغفر لي، وتب علي، إنك أنت التواب الرحيم”*_

👉 _*Beliau mengucapkannya sampai 100x.*_ 👈

📚 HR Bukhari رحمه الله تعالى dalam kitab 📖 Adabul Mufrad dan dishahihkan oleh Imam Albani رحمه الله تعالى.

2⃣ Setelah selesai shalat witir anda mengatakan :

*”سبحان الملك القدوس”*

*sebanyak 3x dan panjangkan suara anda dipengucapan ketiganya.*

📖 Dalilnya :

Dari Abdurahman bin Abzaa رضي الله تعالى عنه berkata :

_*keberadaan Rasulullah صلى الله تعالى عليه وسلم melakukan shalat witir dengan membaca*_
_*سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى*_
_*وَ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ*_
_*وَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ*_

_*Dan apabila beliau salam lalu mengatakan*_ :

_*سُبحانَ الملِكِ القدُّوس*_

_*sebanyak 3x, beliau memanjangkan suaranya dipengucapan ketiganya kemudian meninggikan suaranya.*_

📚 Dishahihkan oleh Imam Albani dalam shahih An-Nasaai.

Siapakah yang Mandul Menurut Syari’at?

Siapakah yang Mandul Menurut Syari’at?

Ust. Umar Mitha, Lc

Jika ada pertanyaan, siapakah orang yang mandul diantara kita? Tentu banyak yang menjawab bahwa orang yang mandul adalah orang yang tidak diberikan keturunan ataupun sudah lama menikah belasan tahun tetapi tidak mendapatkan keturunan yang dititipkan Allah melalui rahim istrinya. Tapi tahukah kita, bahwa pengertian mandul tersebut tidak seratus persen benar dan salah. Mari kita merenungkan kembali sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam,

مَا تَعُدُّونَ الرَّقُوبَ فِيكُمْ؟ قَالَ قُلْنَا: الَّذِي لَا يُولَدُ لَهُ، قَالَ: «لَيْسَ ذَاكَ بِالرَّقُوبِ وَلَكِنَّهُ الرَّجُلُ الَّذِي لَمْ يُقَدِّمْ مِنْ وَلَدِهِ شَيْئًا

Rasulullah pernah bertanya kepada para sahabat: “Tahukah engkau siapakah yang mandul?” Para sahabat menjawab; “Orang yang mandul ialah orang yang tidak mempunyai anak”. Lalu Rasulullah bersabda; Orang yang mandul ialah orang yang memepunyai banyak anak, tetapi anak-anaknya tidak memberi manfaat kepadanya sesudah ia meninggal dunia”. (HR. Ahmad)

Jadi pengertian mandul (tidak mempunyai keturunan) hari ini kurang tepat. Tetapi seorang yang mandul adalah para orangtua yang hanya mempunyai anak-anak biologis dan tidak memiliki anak-anak ideologis. Para orangtua yang gagal mencetak anaknya untuk menjadi shalih dan mau berjuang di jalan Allah. Merekalah orangtua yang mandul berdasarkan hadits nabi di atas.

Disinilah kita mengerti betapa banyak diantara kita yang mandul. Kita tidak mampu mempengaruhi anak, sebab anak-anak lebih banyak dipengaruhi oleh kawan, televisi dan lingkungannya. Sehingga anak-anak tersebut bertumbuh kembang tidak menjadi hamba Allah dan membawa manfaat kepada agama Allah, namun mereka tumbuh menjadi hamba dunia dan tidak mengerti islam.

Imam Al Qurthubi Rahimahullahu berkata; ”Tidak ada perniagaan yang membahagiakan pandangan laki-laki kecuali ia mendapatkan anak-anaknya menjadi shalih dan mereka senantiasa memikirkan agama Allah”.

Jadi, tidak semua anak bisa menjadi investasi akhirat. Dan memang tidak banyak orang tua shalih yang mampu mencetak anak-anaknya menjadi shalih, sehingga bermanfaat panjang untuk kehidupan orangtuanya di masa tua atau di akhirat kelak.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ الرَّجُلَ لَتُرْفَعُ دَرَجَتُهُ فِى الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : أَنَّى (لِي) هَذَا؟ فَيَقُالُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لك

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: “Sungguh seorang manusia akan ditinggikan derajatnya di surga (kelak), maka dia bertanya: Bagaimana (aku bisa mencapai) semua ini? Maka dikatakan padanya: (Ini semua) disebabkan istigfar (permohonan ampun kepada Allah yang selalu diucapkan oleh) anakmu untukmu”. (HR. Ibnu Majah, Ahmad dan lainnya)

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan memiliki anak yang shaleh serta keutamaan menikah untuk tujuan mendapatkan keturunan yang shaleh. Imam al-Munawi berkata: “Seandainya tidak ada keutamaan menikah kecuali hadits ini saja maka cukuplah (menunjukkan besarnya keutamaannya)”.

*5 Perkara Yang Harus Menjadi Perhatian Ketika Ingin Menjadikan Anak Shalih*

Mendidik Mereka Dengan Iman Dan Aqidah Yang Shahih
Sesuai dengan berkembangnya zaman, tantangan dan rintangan yang harus dihadapi oleh orangtua dalam mendidik putra-putrinya saat ini terasa berat. Beban ujian dan godaan datang bertubi-tubi dari segala penjuru. Jika tidak pandai mendidik anak, bisa saja mereka masuk dalam generasi gagal. Anak kita tidak dilahirkan selaras dengan zaman kita.

Belajar dari seorang Luqman, kita dapat belajar tentang mendidik anak. Beliau membekali anaknya dengan iman, tauhid dan akidah yang kokoh. Luqman mengajarkan putranya agar menjadi insan beriman, memiliki kekokohan akidah, tidak menyekutukan Allah SWT dengan apapun juga.

Luqman mengenalkan kepada putranya siapa yang telah menciptakannya, menghidupkan, mematikan, dan memberi rezeki. Iman merupakan sumber inspirasi, pembuka wawasan, dan ide-ide cemerlang. Sebagai inspirasi, iman dapat membuat seseorang tergerak melakukan kebaikan dan menjauhi kejahatan. Dengan inspirasi iman, seseorang akan memilki motivasi dalam memenuhi seruan-seruan kebajikan.

*Sejarah mengukir kisah orang-orang yang terdidik dengan iman.*

Dengan iman, Abu Bakar Ash-Shiddiq menyerahkan semua hartanya di jalan Allah. Dengan iman pula, Umar bin Khattab sebagai Kepala Negara siap sedia membawa gandum di pundaknya, ia serahkan kepada seorang wanita yang papa. Dengan inspirasi iman, Ali bin Abi Thalib rela tidur di pembaringan Sang Nabi di waktu rumahnya dikepung musuh.

Dengan inspirasi iman, seseorang akan mampu bangun di waktu malam, bermunajah kepada Allah, di musim dingin sekalipun. Dengan kekuatan iman juga, Sumayyah tetap berkomitmen menjaga tauhidnya meski harus merelakan nyawa satu-satunya. Semuanya karena iman kepada Allah.

Dengan iman yang kuat, seseorang akan berusaha menghiasi diri dengan akhlak yang mulia.

Akhlak sangat penting dihadirkan dalam segala situasi dan kondisi. Kemuliaan akhlak ada pada dorongan iman yang kuat. Kekuatan iman membuat seorang anak selalu beretika dalam tiap tindak tanduknya, menghindari perilaku-perilaku tercela. Dengan iman yang mantap, seorang anak yang didik dengan metode ini, akan memilki rasa malu. Malu dalam melakukan kejahatan.

Rasa malu nyaris lenyap dalam kehidupan kita saat ini. Ada seorang anak tidak malu-malu membuat malu keluarga dengan perbuatan nistanya. Tanpa rasa malu ia berbuat keji. Tanpa iman, seseorang akan ringan-ringan saja melangkahkan kaki dalam perbuatan yang dimurkai Allah Ta’ala.

Tidak Memberikan Harta Syubhat Atau Haram Untuk Anak, Istri Dan Keluarga
Ibnu Qudamah Rahimahullah pernah menyatakan, “siapa yang ingin mendapatkan anak yang shalih, maka perhatikan bagaimana bapaknya mencari uang dan mendapatkan rezeki, karena akan terpantul pada kehidupan anaknya”.

Abu Abdurrahman Abdullah bin Almubarak al-Hanzhali Al-marwazhi, seorang ahli hadist yang terkemuka,Lahir pada tahun 118 H/736 M. Ayahnya seorang Turki dan Ibunya Seorang Persia.

– See more at: http://darussalam-online.com/mandul-menurut-syariat/#sthash.RFwaEaHu.dpuf

MENGENALI STROKE

Dalam suatu pesta, seorang suami (X) datang bersama istrinya (Vera), dan tiba2 Vera tersandung & jatuh. Vera meyakinkan semua org, bahwa dia baik2 saja, hanya tersandung batu karena sepatu barunya.

Vera dan suami tetap hadir dipesta itu sepanjang malam.
Beberapa waktu kemudian, suaminya menelpon, bahwa Vera dbawa ke RS & Jam 6 pagi meninggal.

Vera terkena serangan stroke saat pesta.
Kalau saja di antara mereka ada yg tahu bagaimana mengenali stroke, kemungkinan Vera masih bisa hidup.

Seorang Neurolog menyatakan, bahwa penderita stroke dlm 3 jam pertama serangan dpt sembuh total sama sekali, jika dgn cepat dpt mengenali gejala, mendiagnosa & membawa pasien u/ pengobatan ahli sesegera mungkin. Jangan lewat dari 3 jam, karena dpt terjadi kerusakan permanen.

*CARA MENGENALI STROKE*

Menghafal *S – T – R* :
Para dokter menyatakan orang terdekat dengan si penderita dpt mengenali stroke dgn menanyakan 3 pertanyaan sederhana.
Ingat 3 Langkah *”S T R”* , yaitu :

• *S: SMILE*
Minta penderita utk tersenyum.
Kalau pipi miring, maka ada kelumpuhan saraf, ini gejala stroke.

• *T: TALK*
Minta penderita utk berbicara kalimat singkat, misalkan: Hari ini cerah atau apa saja.
Kalau omongannya pelo, ini gejala stroke.

• *R : RAISE BOTH ARMS*
Minta penderita untuk mengangkat Kedua Lengan.
Kalau tidak bisa mengangkat tangannya berarti ada kelumpuhan, ini gejala stroke.

*Jika ada salah satu gangguan yang tampak dlm melakukan STR ini*, segera panggil ambulans & ceritakan keadaan ini kepada petugas.

*Cara lain untuk mengenali stroke*
adalah: Minta orang tsb menjulurkan lidahnya.
Jika *”bengkok”* menyimpang ke satu arah, ini juga merupakan suatu tanda dari stroke.

Jika Anda dpt mengirimkn WA ini kepada sedikitnya 10 orang, maka paling tdk ada 1 nyawa yg dpt diselamatkan. Percayalah ini akan bekerja baik menolong seseorang. Tak ada yg tahu seseorang akan terkena stroke suatu hari nanti.

Jadikan ini pengetahuan utk sesuatu yang bermanfaat bagi kita dan sesama..🙏🤗

Sebelum Engkau Mengeluh

_Bismillah …_
Hari ini sebelum kamu mengatakan kata-kata yang tidak baik, pikirkan tentang seseorang yang tidak dapat berbicara sama sekali.

Sebelum kamu mengeluh tentang rasa dari makananmu, pikirkan tentang seseorang yang tidak punya apapun untuk dimakan.

Sebelum kamu mengeluh tidak punya apa-apa, pikirkan tentang seseorang yang meminta-minta di jalanan.

Sebelum kamu mengeluh bahwa kamu buruk, pikirkan tentang seseorang yang berada pada tingkat yang terburuk di dalam hidupnya.

Sebelum kamu mengeluh tentang suami atau istrimu, pikirkan tentang seseorang yang memohon kepada _Allah Azza Wa Jalla_ untuk diberikan teman hidup.

Hari ini sebelum kamu mengeluh tentang hidupmu, pikirkan tentang seseorang yang meninggal terlalu cepat.

Sebelum kamu mengeluh tentang anak-anakmu, pikirkan tentang seseorang yang sangat ingin mempunyai anak tetapi dirinya tak mampu.

Sebelum kamu mengeluh tentang rumahmu yang kotor karena pembantumu tidak mengerjakan tugasnya, pikirkan tentang orang-orang yag tinggal di jalanan.

Sebelum kamu mengeluh tentang jauhnya kamu telah menyetir, pikirkan tentang seseorang yang menempuh jarak yang sama dengan berjalan.

Dan di saat kamu lelah dan mengeluh tentang pekerjaanmu, pikirkan tentang pengangguran, orang-orang cacat yang berharap mereka mempunyai pekerjaan sepertimu.

Sebelum kamu menunjukkan jari dan menyalahkan orang lain, ingatlah bahwa tidak ada seorangpun yang tidak berdosa…

Dan ketika kamu sedang bersedih dan hidupmu dalam kesusahan, tersenyum dan bersyukurlah pada Rabb bahwa dirimu masih hidup……

“Semoga sisa usia ini berkah…”

***

KEBERANIAN

Jika dirimu telah mencoba dan menemui kegagalan.
Jika dirimu telah merancang sesuatu dan menyaksikan rancanganmu hancur di depan mata…..
Jangan berkecil hati.

Ingat, tokoh-2 besar yang ada dalam sejarah, semuanya menjadi besar karena *keberanian*.
Dan tahukah engkau, *keberanian lahir dalam buaian kesulitan dan kesusahan.*

Tiap orang mempunyai bakat yang terpendam.
Tapi yang kurang adalah *keberanian*.
*Keberanian* untuk mengantarkan bakat yang dimiliki menjadi sesuatu yang nyata dalam karya.

Teruslah berusaha…
Jangan putus asa.
*Kesukesan tidak akan tercapai kecuali engkau mau mengambil resiko, meneruskan perjuangan, bersedia gagal dan berjuang kembali.*

Kisah Nyata Seorang Dokter Setelah Itikaf di Mesjid 3 Hari

KISAH NYATA yg inspiratif di Bandung ,

Kisah SEORANG DOKTER :*💉

Sejak pulang dari itikaf di masjid selama tiga hari bersama jamaah dakwah, dokter Agus menjadi pribadi yang berbeda. Sedikit-sedikit bicaranya Allah, sedikit-sedikit bicaranya Rasulullah.

Cara makan dan cara tidurnya pun berbeda, katanya itulah cara tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Rupanya, pengalaman itikaf dan belajar di masjid betul-betul berkesan baginya. Ada semangat baru.

Namun beliau juga jadi lebih banyak merenung. Dia selalu teringat-ingat dengan kalimat yang dibicarakan amir jamaah.

“Obat tidak dapat menyembuhkan, yang menyembuhkan adalah Allah.

Obat bisa menyembuhkan berhajat kepada Allah, karena sunnatullah.

Sedang Allah menyembuhkan, tidak berhajat melalui obat.

Allah bisa menyembuhkan dengan obat atau bahkan tanpa obat.

Yang menyembuhkan bukanlah obat, yang menyembuhkan adalah Allah.”

Dia-pun merenung, bukan hanya obat, bahkan dokter pun tidak punya upaya untuk memberi kesembuhan. Yang memberi kesembuhan adalah Allah.

Sejak itu, sebelum memeriksa pasiennya, ia selalu bertanya.

“Bapak sebelum ke sini sudah izin dulu kepada Allah?” atau “Sudah berdoa meminta kesembuhan kepada Allah?” atau “Sudah lapor dulu kepada Allah?”

Jika dijawab belum (kebanyakan memang belum), beliau meminta pasien tersebut mengambil air wudhu, dan shalat dua rakaat di tempat yang telah disediakan

Jika memberikan obat, beliau pun berpesan dengan kalimat yang sama. “Obat tidak bisa menyembuhkan, yang menyembuhkan adalah Allah. Namun berobat adalah sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sebagai ikhtiar dan sunnatullah, agar Allah mau menyembuhkan”.

Ajaib! banyak pasien yang sembuh.

Jika diperiksa dengan ilmu medis, peluang sehatnya hampir tidak ada, ketika diberikan terapi “Yakin” yang diberikan beliau, menjadi sehat.

Pernah ada pasien yang mengeluh sakit, beliau minta agar orang tsb. untuk shalat dua rakaat (minta ampun dan minta kesembuhan kepada Allah), ketika selesai shalat pasien tersebut langsung merasa sehat dan tidak jadi berobat.

Rudi, Asistennya bertanya, kenapa dia langsung sembuh?
Dr. Agus katakan, bisa jadi sumber sakitnya ada di hati, hati yang gersang karena jauh dari Allah.

Efek lain adalah pasiennya pulang dalam keadaan senang dan gembira. Karena tidak hanya fisiknya yang diobati, namun batinnya pun terobati.

Hati yang sehat, membuat fisik yang kuat. Dan sebaik-baik obat hati adalah Dzikir, Al-Quran, Wudhu, Shalat, Do’a dan tawakal pada Allah.

Pernah ada pasien yang jantungnya bermasalah dan harus dioperasi.

Selain “Yakin”, beliau juga mengajarkan terapi cara hidup Rasulullah. Pasien tersebut diminta mengamalkan satu sunnah saja, yaitu sunnah tidur. Sebelum tidur berwudhu, kalau bisa shalat dua rakaat, berdoa, berdzkir, menutup aurat, posisi kanan adalah kiblat, dan tubuh miring ke kanan.

Seminggu kemudian, pasien tersebut diperiksa. Alhamdulillah, tidak perlu dilakukan operasi. Allah telah memberi kesembuhan atasnya.

Ada juga pasien yang ginjalnya bermasalah. Beliau minta agar pasien tersebut mengamalkan sunnah makan dan sunnah di dalam WC. Makan dengan duduk sunnah sehingga posisi tubuh otomatis membagi perut menjadi 3 (udara, makanan, dan air). Kemudian buang air kecil dengan cara duduk sunnah, menguras habis-habis kencing yang tersisa dengan berdehem 3 kali, mengurut, dan membasuhnya dengan bersih.

Seminggu kemudian, saat diperiksa ternyata Allah berikan kesembuhan kepada orang tersebut.

Rudi pernah sedikit protes. Sejak melibatkan Allah, pasiennya jadi jarang bolak-balik dan berisiko mengurangi pendapatan beliau.
Namun Dr. Agus katakan bahwa rezeki adalah urusan Allah. Dan beliau jawab dengan kalimat yang sama dengan redaksi yang berbeda, bahwa “Sakitnya pasien tidak dapat mendatangkan rezeki, yang memberi rezeki adalah Allah. Allah juga bisa mendatangkan rezeki tanpa melalui sakitnya pasien”.

Enam bulan berikutnya seorang pasien yang pernah sembuh karena diminta shalat oleh beliau, datang ke klinik, mengucapkan terima kasih, dan berniat mengajak dokter serta asistennya umroh bulan depan.

Dr. Agus kemudian memanggil Rudi ke dalam ruangan. Sebenarnya beliau tahu bahwa Rudi ingin: sekali berangkat umrah. Namun kali ini beliau ingin bertanya langsung dengannya.

“Rudi, bapak ini mengajak kita untuk umrah bulan depan, kamu bersedia?”

Rudi tidak menjawab, namun matanya berbinar, air matanya tampak mau jatuh.
“Sebelum menjawab, saya izin shalat dulu pak,” ucapnya lirih. Ia shalat lama sekali, sepertinya ini shalat dia yang paling khusyu’.

Pelan, terdengar dia terisak-isak menangis dalam doanya.
——
Demikian mudah-mudahan kisah yang di bagikan membawa banyak manfaat,….. kisah nyata……….. Silahkan di SHARE..!

Dr. Agus Thosin, SpJP (Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah) praktek di RSAI Bandung
[truncated by WhatsApp]

Ekspresi Orang Tua di Alam Kubur Ketika Di Ziarahi atau Didoakan Anaknya

*Dalam penjelasan kitab al-Ruh, karya Syaikh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah* , Apa yang terjadi kepada orang tua ketika Anda berziarah ke makam mereka atau ketika Anda mendoakan mereka?

Syaikh Muhammad al-Syanqithi, berkata: *Semoga Alloh mengampuni keluarga kita yang telah meninggal dunia dan kaum Muslimin yang telah meninggal dunia. Aku tidak mampu menahan tangis melihat betapa perlunya ahli kubur kepada kita. Aku terkesan dan aku ingin semuanya mengetahui hal ini..*

Utsman bin Sawad, ulama salaf, bercerita tentang ibunya, seorang wanita yang ahli ibadah. Ketika ibunya akan meninggal dunia, ia mengangkat pandangannya ke langit dan berkata: “Wahai tabunganku, wahai simpananku, wahai Tuhan yang selalu menjadi sandaranku alam hidupku dan setelah kematiaku, jangan Engkau abaikan diriku ketika mati, jangan biarkan aku kesepian dalam kuburku.” Kemudian ia meninggal dunia.

*Aku selalu berziarah ke makamnya setiap hari Jum’at* . Aku berdoa untuknya, dan memohonkan ampun baginya dan semua ahli kubur di situ. Pada suatu malam aku bermimpi berjumpa dengan ibuku.

Aku berkata: *“Wahai ibuku, bagaimana keadaanmu?”*

Ia menjawab: *“Wahai anakku, sesungguhnya kematian itu adalah kesusahan yang dahsyat. Aku alhamdulillah ada di alam barzakh yang terpuji. Ranjangnya harum, dan bantalnya terdiri tenunan kain sutera.”*

Aku berkata: *“Apakah Ibu ada keperluan kepadaku?”*

Ia menjawab: *“Iya. Jangan kamu tinggalkan ziarah yang kamu lakukan kepada kami. Sungguh aku sangat senang dengan kedatanganmu pada hari Jum’at ketika berangkat dari keluargamu”* . Orang-orang akan berkata kepadaku: *“Ini anakmu sudah datang.”* Lalu aku merasa senang, dan orang-orang mati yang ada di sekitarku juga senang.”

Basysyar bin Ghalib, ulama salaf pula, berkata: “ Aku bermimpi Robiah al-Adawiyah dalam tidurku. Aku memang selalu mendoakannya. Dalam mimpi itu ia berkata kepadaku: *“Wahai Basysyar, hadiah-hadiahmu selalu sampai kepada kami di atas piring dari cahaya, ditutupi dengan sapu tangan sutera.”*

Aku berkata: *“Bagaimana hal itu bisa terjadi?”*

Ia menjawab: *“Begitulah doa orang-orang yang masih hidup. Apabila mereka mendoakan orang-orang yang sudah mati dan doa itu dikabulkan, maka doa itu diletakkan di atas piring dari cahaya dan ditutupi dengan sapu tangan sutera. Lalu hadiah itu diberikan kepada orang mati yang didoakan itu”* . Lalu dikatakan kepadanya: *“Terimalah, ini hadiah si anu kepadamu.”*

*Seberapa sering kita berziarah ke makam orang tua, keluarga dan guru kita yang telah meninggal dunia?*

*Seberapa banyak kita mendoakan mereka dalam waktu-waktu kita beribadah??*

Ziarah kita dan doa kita sangat penting bagi mereka..

رب اجعلنی مقيم الصلاة ومن ذريتی ربنا وتقبل دعاء ربنا اغفرلی ولوالدي وللمؤمنين يوم يقوم الحساب

*Karena DOA Kita, Selalu Dinantikan oleh Mereka* ..

Aamiin aamiin YRA 🙏

Pengadaan Kuburan

Pengadaan Kuburan

PENGADAAN KUBURAN

Oleh
Ustadz Yasir Lc

Mau tidak mau kita memerlukan kebutuhan pokok semua umat manusia ini karena semua akan menghadapi kematian, memasuki “rumah” transisi tersebut, yaitu kubur. Ia merupakan pintu gerbang untuk keluar dari kehidupan dunia menuju alam akhirat.

Proses akhir yang dijalani oleh jenazah berakhir di kuburan, di dasar tanah dalam liang lahat. Inilah cara yang diajarkan oleh syariat Islam.

Prosesi pemakaman jenazah dalam tanah sebenarnya merupakan pemuliaan kepada jenazah itu sendiri, terutama kaum Muslimin. Karena, kita telah mengembalikannya ke tempat asal penciptaannya, yaitu tanah.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَىٰ

Dari tanah Kami menciptakan kalian dan kepada tanah Kami akan mengembalikan kalian dan dari tanah pula Kami akan mengeluarkan kalaian pada kesempatan yang lain. [Thâhâ/20:55].

Dengan dikuburkan dalam tanah, maka jenazah seorang Muslim menjadi terjaga dari pelecehan orang ataupun gangguan binatang buas. Karena, tidak boleh memperlakukan jenazah seorang Muslim seenaknya saja dengan cara mengutak-atik jasadnya, atau memotongnya, atau juga membakarnya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang jenazah sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup. [HR Abu Dawud, no. 3209, dan dinilai shahîh oleh Syaikh al-Albani dalam kitab, Ahkâm Janaiz, hlm. 233]

Karenanya jenazah yang sudah dikubur di suatu makam tidak boleh diganggu gugat lagi. Dia telah menempati tempat yang sudah menjadi haknya.

Imam Nawawi mengatakan, “Menggali kembali kuburan yang ada penghuninya tidak dibolehkan tanpa ada alasan yang dibolehkan oleh syariat. Hal ini telah disepakati oleh seluruh ulama mazhab Syafi’i. Namun, dibolehkan menggali kembali kuburan tersebut bila sudah diyakini bahwa jenazah di dalamnya sudah hancur menjadi tanah. Dalam kondisi seperti ini, boleh untuk dikuburkan jenazah lain di dalamnya, boleh pula memanfaatkan tanah tersebut untuk pertanian, pembangunan, maupun bentuk investasi lainnya.

Bila tanah itu adalah tanah pinjaman, pemiliknya sudah boleh untuk memiliki kembali hak penuh pada tanah untuk dimanfaatkan sesukanya. Ini semua baru boleh dilakukan jika tidak ada lagi bekas jenazah di tanah tersebut baik berupa tulang-belulang ataupun bentuk lainnya.

Cara mengetahui kapan jenazah itu sudah hancur semuanya menjadi tanah, (hal ini) tidak ada standar waktu khusus. Perbedaannya tergantung pada kondisi tanah di masing-masing tempat. Maka, hendaklah ditanyakan kepada ahli khusus dalam bidang ini.[2]

Penyelenggaraan pengurusan jenazah bersifat fardhu kifayah bagi orang-orang yang diitinggalkan si mayit. Diantara yang merupakan tugas terakhirnya adalah menguburkannya.

Dalam hal penguburan ini terdapat perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam sabda beliau:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena, apabila jenazah itu adalah orang shalih, maka kalian telah berbuat baik untuknya. Sedangkan jika jenazah itu bukan orang baik, maka agar kalian segera meletakkan benda jelek dari pikulan kalian. [HR al-Bukhâri dan Muslim].

DIMANAKAH JENAZAH DIKUBURKAN ?
Para Ulama seluruh mazhab sepakat bahwa yang paling utama ialah menguburkan jenazah di kuburan umum, yaitu tempat yang sudah disediakan untuk kuburan dengan beberapa alasan sebagai berikut :

Pertama, merupakan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka menguburkan para jenazah di pekuburan umum bagi penduduk Madinah yang disebut dengan pekuburan Baqi`. Terkecuali bagi jenazah para syuhada. Khusus untuk mereka, dikubur di tempat mereka gugur.

Kedua, dengan dimakamkan di kuburan umum, akan ada yang mengamalkan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu berziarah kubur, dan otomatis banyak yang berdoa bagi penghuni kubur tersebut. Sehingga besar harapan mereka akan mendapatkan manfaat dan barokah dari doa kaum Muslimin.

Ketiga, dengan dimakamkan di kuburan umum maka akan mudah terjaga dari perbuatan orang lain yang dikhawatirkan melecehkan kuburan Muslim, seperti menginjaknya, duduk di atasnya, atau dijadikan tempat pembuangan kotoran, dan lain-lain. Kuburan umum bisa disebut sebagai benteng penjaga kehormatan jenazah penghuninya.

CARA PENGADAKAN MAKAM
Pertama : Dari Tanah Wakaf.
Pengadaan kuburan umum yang sudah terkenal di masyarakat dari masa ke masa adalah dari tanah wakaf. Mewakafkan tanah yang diperuntukkan untuk kuburan umum merupakan perbuatan sangat mulia dan menjadi amal jariyah seseorang. Karena wakaf tersebut dibutuhkan oleh setiap orang, dan setiap orang pasti akan menemui ajalnya.

Pengalihan hukum dari tanah pribadi menjadi tanah wakaf untuk kuburan dapat terjadi dengan dua cara. Pertama, dengan adanya ucapan “wakaf” dari yang punya. Cara ini disepakati oleh para Ulama. Karena lafal “wakaf” sudah menunjukkan hukumnya dengan jelas. Kedua, dengan perbuatan. Misalnya seseorang menjadikan tanah pribadinya sebagai kuburan, kemudian mengizinkan orang lain untuk dikuburkan di dalamnya. Menurut pendapat jumhur Ulama (selain mazhab Syâfi’iyyah), perbuatan seperti ini sudah bisa mengubah hukum tanahnya menjadi wakaf untuk kuburan umum.[3]

Kedua : Tanah Pinjaman.
Jika seperti ini, pemilik tanah hanya meminjamkan penggunaan tanah untuk dikuburkan di sana. Tidak ada niatan dan ucapan untuk mewakafkannya.

Para Ulama Syâfiiyyah dan Hambaliyah membolehkan pengadaan makam model ini. Tapi, dengan konsekuensi, pemilik tanah sekarang tidak bisa lagi memanfaatkan tanahnya kecuali setelah jenazah dalam tanah tersebut sudah hancur menjadi tanah.

Berarti, seseorang yang memberikan pinjaman tanah untuk kuburan harus mengetahui dan sanggup memenuhi persyaratan ini. Jika tidak, maka akan berakibat fatal bilamana ia mau memanfaatkan tanahnya lagi dan meminta jenazah untuk dikeluarkan kuburan itu. Sedangkan mengeluarkan mayat dari kuburnya dilarang seperti yang sudah disebutkan dari ucapan Imam Nawawi rahimahullah .

Ketiga : Membeli Tanah Untuk Dijadikan Kuburan.
Contohnya, seseorang menyediakan tanah dijual per kavling untuk dijadikan makam. Hal seperti ini dibolehkan karena pada hukum asal jual beli adalah halal. Juga tidak ada pelanggaran syariat yang terjadi di dalamnya. Karena, dengan dibelinya tanah kavling tersebut, maka ia telah menjadi hak milik si mayit.

Namun dalam hal ini harus diperhatikan dua hal. Pertama, tidak boleh menjual kavling makam di tanah wakaf, karena tanah wakaf tidak boleh lagi dimiliki oleh seseorang. Ia menjadi milik Allâh Azza wa Jalla yang berhak dimanfaatkan bersama. Kedua, bila ingin membeli kavling makam di tanah pribadi, dan kavling itu sudah pernah dikuburkan jenazah di dalamnya, maka tidak boleh membeli kavling itu sampai diyakini bahwa mayitnya sudah hancur dimakan tanah dan siap digali lagi untuk makam orang lain.

Keempat : Menyewa Tanah Untuk Makam.
Untuk kuburan model ini, kami belum mendapatkan pendapat para Ulama yang menerangkan secara langsung masalah menyewakan tanah untuk dijadikan makam. Mungkin saja, menurut hemat kami, karena kejadian ini belum terjadi pada zaman para Ulama terdahulu. Akan tetapi, dapat kita simpulkan hukum masalah ini dari gabungan antara hukum membeli tanah makam dan hukum meminjamkan tanah makam.

Kesimpulannya, boleh saja menyewakan tanah untuk dijadikan makam asalkan dengan akad yang pasti, jelas harganya dan jelas jangka waktunya. Jangan sampai jangka waktu berakhirnya masa sewa sebelum masa hancurnya jasad mayit di makan tanah. Sehingga berakibat dimanfaatkannya tanah untuk hal-hal lain yang pada akhirnya mengganggu atau merusak atau bahkan harus dikeluarkan jenazah itu dari tanah tersebut. Intinya, jangan sampai akad sewa melahirkan pelanggaran syariat terhadap jenazah Muslim di kemudian hari.

Apabila semua jenis makam ini ada di suatu daerah, maka yang paling afdhal adalah memilih tanah wakaf. Karena tanah tersebut tidak dimiliki oleh seorang pun.

MEMINDAHKAN JENAZAH DARI KE TEMPAT SELAIN TEMPAT KEMATIANNYA
Pada asalnya, disunnahkan untuk mengubur setiap jenazah di kuburan yang ada di daerahnya.

Ibnu Munzir rahimahullah berkata, “Setiap Muslim disunnahkan untuk dikubur di daerah tempat ia meninggal. Karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Muslimin di setiap daerah”.

Bila di derahnya ada beberapa tempat pemakaman kaum Muslimin, dan si mayit pernah mewasiatkan agar ia dikuburkan di salah satu pemakaman tersebut, maka wasiatnya ini boleh ditunaikan selama tujuan wasiat itu tidak bertentangan dengan syariat, dan dalam prakteknya tidak menimbulkan kemudaratan bagi jenazah ataupun bagi para kerabat mayit.

Adapun bila wasiatnya minta dipindah ke pemakaman di daerah lain yang jauh tempatnya, maka dalam hal ini secara global ada dua pendapat dari kalangan para Ulama.

Pendapat Pertama : Tidak boleh dipindahkan, dan di antara pendapat yang melarang ini ada yang mengatakan hukumnya haram, ada pula yang mengatakan hanya sebatas makruh.

Pendapat Kedua : Dibolehkan untuk dipindahkan, berarti boleh ditunaikan wasiat untuk itu. Namun pendapat ini mensyaratkan jika pemindahan itu ada maslahat yang hendak dicapai dan tidak menimbulkan mudarat.

Dari kedua pendapat ini dapat disimpulkan, bahwa memindahkan jenazah untuk dikuburkan di daerah lain hukumnya harus disesuaikan dengan kondisi tertentu.

Bila dikuburkan di daerah tempat ia meninggal, dan tempat itu merupakan daerah orang kafir harbi dan tidak ada pemakaman orang Muslim di dalamnya. Ataupun dikhawatirkan jenazahnya akan diperlakukan tidak layak, mungkin dikeluarkan dari kuburnya, dibakar, atau dimutilasi, dan lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini wajib hukumnya memenuhi wasiat si mayit untuk dipindahkan ke tempat yang lebih baik.

Begitu pula bila makam di daerahnya pemakaman yang tidak terjaga dari pelanggaran syariat di dalamnya, seperti: makam dijadikan sebagai taman bermain, rawan terkena injakan, atau tendangan bola dan lain-lain; maka dalam kondisi ini wasiat si mayit dapat dikabulkan untuk dikuburkan di daerah lain.

Apabila yang dipindahkan jenazah para syuhada, maka hukumnya tidak boleh. Karena, ada hadits yang menerangkan bahwa para syuhada dikuburkan di tempat mereka meninggal.

Dalam hadits yang disampaikan oleh Jâbir bin Abdillâh Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika perang Uhud selesai, di antara para syuhada kaum Muslimin terdapat bapak dan paman Jabir. Ketika mereka hendak dibawa ke Madinah untuk dikuburkan di sana, tiba-tiba ada yang berseru :

أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ n يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَرْجِعُوْا بِالْقَتْلَى فَتَدْفَنُوْهَا فِي مَصَارِعِهَا حَيْثُ قُتِلَتْ

Ketahuilah, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kalian mengembalikan jenazah para syuhada untuk dikuburkan di tempat mereka gugur.

Jabir berkata: “Akhirnya kami pun mengembalikannya dan menguburkannya di tempat mereka wafat”.[4]

Apabila wasiat pemindahan bertujuan dengan alasan yang disahkan oleh syariat dan ada maslahat bagi jenazah, seperti minta untuk dikuburkan di daerah kelahirannya, maka wasiat seperti ini boleh untuk dipenuhi selama proses pemindahan tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar. Contohnya, pemindahan membutuhkan waktu lama sehingga mengakibatkan keterlambatan pemakaman; atau dalam proses pemindahan akan mengakibatkan jenazah membusuk ataupun rusak; atau proses pemindahannya mengeluarkan dana yang besar, dan lain-lain.[5]

Contoh wasiat yang bertentangan dengan syariat adalah, tujuan mau dikuburkan di tempat tertentu karena di pemakaman itu ada kuburan yang disembah orang musyrik, atau di pemakaman itu setiap kuburan akan didirikan bangunan di atasnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Sumber: https://almanhaj.or.id/4285-pengadaan-kuburan.htmlPENGADAAN KUBURAN

Oleh
Ustadz Yasir Lc

Mau tidak mau kita memerlukan kebutuhan pokok semua umat manusia ini karena semua akan menghadapi kematian, memasuki “rumah” transisi tersebut, yaitu kubur. Ia merupakan pintu gerbang untuk keluar dari kehidupan dunia menuju alam akhirat.

Proses akhir yang dijalani oleh jenazah berakhir di kuburan, di dasar tanah dalam liang lahat. Inilah cara yang diajarkan oleh syariat Islam.

Prosesi pemakaman jenazah dalam tanah sebenarnya merupakan pemuliaan kepada jenazah itu sendiri, terutama kaum Muslimin. Karena, kita telah mengembalikannya ke tempat asal penciptaannya, yaitu tanah.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَىٰ

Dari tanah Kami menciptakan kalian dan kepada tanah Kami akan mengembalikan kalian dan dari tanah pula Kami akan mengeluarkan kalaian pada kesempatan yang lain. [Thâhâ/20:55].

Dengan dikuburkan dalam tanah, maka jenazah seorang Muslim menjadi terjaga dari pelecehan orang ataupun gangguan binatang buas. Karena, tidak boleh memperlakukan jenazah seorang Muslim seenaknya saja dengan cara mengutak-atik jasadnya, atau memotongnya, atau juga membakarnya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang jenazah sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup. [HR Abu Dawud, no. 3209, dan dinilai shahîh oleh Syaikh al-Albani dalam kitab, Ahkâm Janaiz, hlm. 233]

Karenanya jenazah yang sudah dikubur di suatu makam tidak boleh diganggu gugat lagi. Dia telah menempati tempat yang sudah menjadi haknya.

Imam Nawawi mengatakan, “Menggali kembali kuburan yang ada penghuninya tidak dibolehkan tanpa ada alasan yang dibolehkan oleh syariat. Hal ini telah disepakati oleh seluruh ulama mazhab Syafi’i. Namun, dibolehkan menggali kembali kuburan tersebut bila sudah diyakini bahwa jenazah di dalamnya sudah hancur menjadi tanah. Dalam kondisi seperti ini, boleh untuk dikuburkan jenazah lain di dalamnya, boleh pula memanfaatkan tanah tersebut untuk pertanian, pembangunan, maupun bentuk investasi lainnya.

Bila tanah itu adalah tanah pinjaman, pemiliknya sudah boleh untuk memiliki kembali hak penuh pada tanah untuk dimanfaatkan sesukanya. Ini semua baru boleh dilakukan jika tidak ada lagi bekas jenazah di tanah tersebut baik berupa tulang-belulang ataupun bentuk lainnya.

Cara mengetahui kapan jenazah itu sudah hancur semuanya menjadi tanah, (hal ini) tidak ada standar waktu khusus. Perbedaannya tergantung pada kondisi tanah di masing-masing tempat. Maka, hendaklah ditanyakan kepada ahli khusus dalam bidang ini.[2]

Penyelenggaraan pengurusan jenazah bersifat fardhu kifayah bagi orang-orang yang diitinggalkan si mayit. Diantara yang merupakan tugas terakhirnya adalah menguburkannya.

Dalam hal penguburan ini terdapat perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam sabda beliau:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena, apabila jenazah itu adalah orang shalih, maka kalian telah berbuat baik untuknya. Sedangkan jika jenazah itu bukan orang baik, maka agar kalian segera meletakkan benda jelek dari pikulan kalian. [HR al-Bukhâri dan Muslim].

DIMANAKAH JENAZAH DIKUBURKAN ?
Para Ulama seluruh mazhab sepakat bahwa yang paling utama ialah menguburkan jenazah di kuburan umum, yaitu tempat yang sudah disediakan untuk kuburan dengan beberapa alasan sebagai berikut :

Pertama, merupakan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka menguburkan para jenazah di pekuburan umum bagi penduduk Madinah yang disebut dengan pekuburan Baqi`. Terkecuali bagi jenazah para syuhada. Khusus untuk mereka, dikubur di tempat mereka gugur.

Kedua, dengan dimakamkan di kuburan umum, akan ada yang mengamalkan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu berziarah kubur, dan otomatis banyak yang berdoa bagi penghuni kubur tersebut. Sehingga besar harapan mereka akan mendapatkan manfaat dan barokah dari doa kaum Muslimin.

Ketiga, dengan dimakamkan di kuburan umum maka akan mudah terjaga dari perbuatan orang lain yang dikhawatirkan melecehkan kuburan Muslim, seperti menginjaknya, duduk di atasnya, atau dijadikan tempat pembuangan kotoran, dan lain-lain. Kuburan umum bisa disebut sebagai benteng penjaga kehormatan jenazah penghuninya.

CARA PENGADAKAN MAKAM
Pertama : Dari Tanah Wakaf.
Pengadaan kuburan umum yang sudah terkenal di masyarakat dari masa ke masa adalah dari tanah wakaf. Mewakafkan tanah yang diperuntukkan untuk kuburan umum merupakan perbuatan sangat mulia dan menjadi amal jariyah seseorang. Karena wakaf tersebut dibutuhkan oleh setiap orang, dan setiap orang pasti akan menemui ajalnya.

Pengalihan hukum dari tanah pribadi menjadi tanah wakaf untuk kuburan dapat terjadi dengan dua cara. Pertama, dengan adanya ucapan “wakaf” dari yang punya. Cara ini disepakati oleh para Ulama. Karena lafal “wakaf” sudah menunjukkan hukumnya dengan jelas. Kedua, dengan perbuatan. Misalnya seseorang menjadikan tanah pribadinya sebagai kuburan, kemudian mengizinkan orang lain untuk dikuburkan di dalamnya. Menurut pendapat jumhur Ulama (selain mazhab Syâfi’iyyah), perbuatan seperti ini sudah bisa mengubah hukum tanahnya menjadi wakaf untuk kuburan umum.[3]

Kedua : Tanah Pinjaman.
Jika seperti ini, pemilik tanah hanya meminjamkan penggunaan tanah untuk dikuburkan di sana. Tidak ada niatan dan ucapan untuk mewakafkannya.

Para Ulama Syâfiiyyah dan Hambaliyah membolehkan pengadaan makam model ini. Tapi, dengan konsekuensi, pemilik tanah sekarang tidak bisa lagi memanfaatkan tanahnya kecuali setelah jenazah dalam tanah tersebut sudah hancur menjadi tanah.

Berarti, seseorang yang memberikan pinjaman tanah untuk kuburan harus mengetahui dan sanggup memenuhi persyaratan ini. Jika tidak, maka akan berakibat fatal bilamana ia mau memanfaatkan tanahnya lagi dan meminta jenazah untuk dikeluarkan kuburan itu. Sedangkan mengeluarkan mayat dari kuburnya dilarang seperti yang sudah disebutkan dari ucapan Imam Nawawi rahimahullah .

Ketiga : Membeli Tanah Untuk Dijadikan Kuburan.
Contohnya, seseorang menyediakan tanah dijual per kavling untuk dijadikan makam. Hal seperti ini dibolehkan karena pada hukum asal jual beli adalah halal. Juga tidak ada pelanggaran syariat yang terjadi di dalamnya. Karena, dengan dibelinya tanah kavling tersebut, maka ia telah menjadi hak milik si mayit.

Namun dalam hal ini harus diperhatikan dua hal. Pertama, tidak boleh menjual kavling makam di tanah wakaf, karena tanah wakaf tidak boleh lagi dimiliki oleh seseorang. Ia menjadi milik Allâh Azza wa Jalla yang berhak dimanfaatkan bersama. Kedua, bila ingin membeli kavling makam di tanah pribadi, dan kavling itu sudah pernah dikuburkan jenazah di dalamnya, maka tidak boleh membeli kavling itu sampai diyakini bahwa mayitnya sudah hancur dimakan tanah dan siap digali lagi untuk makam orang lain.

Keempat : Menyewa Tanah Untuk Makam.
Untuk kuburan model ini, kami belum mendapatkan pendapat para Ulama yang menerangkan secara langsung masalah menyewakan tanah untuk dijadikan makam. Mungkin saja, menurut hemat kami, karena kejadian ini belum terjadi pada zaman para Ulama terdahulu. Akan tetapi, dapat kita simpulkan hukum masalah ini dari gabungan antara hukum membeli tanah makam dan hukum meminjamkan tanah makam.

Kesimpulannya, boleh saja menyewakan tanah untuk dijadikan makam asalkan dengan akad yang pasti, jelas harganya dan jelas jangka waktunya. Jangan sampai jangka waktu berakhirnya masa sewa sebelum masa hancurnya jasad mayit di makan tanah. Sehingga berakibat dimanfaatkannya tanah untuk hal-hal lain yang pada akhirnya mengganggu atau merusak atau bahkan harus dikeluarkan jenazah itu dari tanah tersebut. Intinya, jangan sampai akad sewa melahirkan pelanggaran syariat terhadap jenazah Muslim di kemudian hari.

Apabila semua jenis makam ini ada di suatu daerah, maka yang paling afdhal adalah memilih tanah wakaf. Karena tanah tersebut tidak dimiliki oleh seorang pun.

MEMINDAHKAN JENAZAH DARI KE TEMPAT SELAIN TEMPAT KEMATIANNYA
Pada asalnya, disunnahkan untuk mengubur setiap jenazah di kuburan yang ada di daerahnya.

Ibnu Munzir rahimahullah berkata, “Setiap Muslim disunnahkan untuk dikubur di daerah tempat ia meninggal. Karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Muslimin di setiap daerah”.

Bila di derahnya ada beberapa tempat pemakaman kaum Muslimin, dan si mayit pernah mewasiatkan agar ia dikuburkan di salah satu pemakaman tersebut, maka wasiatnya ini boleh ditunaikan selama tujuan wasiat itu tidak bertentangan dengan syariat, dan dalam prakteknya tidak menimbulkan kemudaratan bagi jenazah ataupun bagi para kerabat mayit.

Adapun bila wasiatnya minta dipindah ke pemakaman di daerah lain yang jauh tempatnya, maka dalam hal ini secara global ada dua pendapat dari kalangan para Ulama.

Pendapat Pertama : Tidak boleh dipindahkan, dan di antara pendapat yang melarang ini ada yang mengatakan hukumnya haram, ada pula yang mengatakan hanya sebatas makruh.

Pendapat Kedua : Dibolehkan untuk dipindahkan, berarti boleh ditunaikan wasiat untuk itu. Namun pendapat ini mensyaratkan jika pemindahan itu ada maslahat yang hendak dicapai dan tidak menimbulkan mudarat.

Dari kedua pendapat ini dapat disimpulkan, bahwa memindahkan jenazah untuk dikuburkan di daerah lain hukumnya harus disesuaikan dengan kondisi tertentu.

Bila dikuburkan di daerah tempat ia meninggal, dan tempat itu merupakan daerah orang kafir harbi dan tidak ada pemakaman orang Muslim di dalamnya. Ataupun dikhawatirkan jenazahnya akan diperlakukan tidak layak, mungkin dikeluarkan dari kuburnya, dibakar, atau dimutilasi, dan lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini wajib hukumnya memenuhi wasiat si mayit untuk dipindahkan ke tempat yang lebih baik.

Begitu pula bila makam di daerahnya pemakaman yang tidak terjaga dari pelanggaran syariat di dalamnya, seperti: makam dijadikan sebagai taman bermain, rawan terkena injakan, atau tendangan bola dan lain-lain; maka dalam kondisi ini wasiat si mayit dapat dikabulkan untuk dikuburkan di daerah lain.

Apabila yang dipindahkan jenazah para syuhada, maka hukumnya tidak boleh. Karena, ada hadits yang menerangkan bahwa para syuhada dikuburkan di tempat mereka meninggal.

Dalam hadits yang disampaikan oleh Jâbir bin Abdillâh Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika perang Uhud selesai, di antara para syuhada kaum Muslimin terdapat bapak dan paman Jabir. Ketika mereka hendak dibawa ke Madinah untuk dikuburkan di sana, tiba-tiba ada yang berseru :

أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ n يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَرْجِعُوْا بِالْقَتْلَى فَتَدْفَنُوْهَا فِي مَصَارِعِهَا حَيْثُ قُتِلَتْ

Ketahuilah, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kalian mengembalikan jenazah para syuhada untuk dikuburkan di tempat mereka gugur.

Jabir berkata: “Akhirnya kami pun mengembalikannya dan menguburkannya di tempat mereka wafat”.[4]

Apabila wasiat pemindahan bertujuan dengan alasan yang disahkan oleh syariat dan ada maslahat bagi jenazah, seperti minta untuk dikuburkan di daerah kelahirannya, maka wasiat seperti ini boleh untuk dipenuhi selama proses pemindahan tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar. Contohnya, pemindahan membutuhkan waktu lama sehingga mengakibatkan keterlambatan pemakaman; atau dalam proses pemindahan akan mengakibatkan jenazah membusuk ataupun rusak; atau proses pemindahannya mengeluarkan dana yang besar, dan lain-lain.[5]

Contoh wasiat yang bertentangan dengan syariat adalah, tujuan mau dikuburkan di tempat tertentu karena di pemakaman itu ada kuburan yang disembah orang musyrik, atau di pemakaman itu setiap kuburan akan didirikan bangunan di atasnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Sumber: https://almanhaj.or.id/4285-pengadaan-kuburan.html

Copyright © 2026 MakamalAzhar.com - 0856-853-4029 | Pemakaman Muslim No. 1 di Indonesia. AZHR-00034